MATERI SIDANG KOMISI B
tentang
REKOMENDASI
I. PENDAHULUAN
Tepat pada tahun 2024 ini, masa khidmat Kepengurusan Pimpinan Cabang IPNU
Kabupaten Lampung Tengah periode 2022-2024 telah selesai ditempuh. Tentu dengan
pernak pernik kesuksesan dan kegagalan sebagai sebuah keniscayaan dalam
mengemban amanah organisasi. Namun demikian, jejak historis proses pengabdian
harus tetap dipahat untuk dijadikan cermin perbaikan ke depan. Yang telah baik
sepatutnya ditingkatkan, dan yang masih menyisakan kegagalan perlu dievaluasi
untuk membuat jalan buntu agar tak terjadi hal serupa dikemudian hari.Capaian
yang sudah direalisasikan selama dua tahun terakhir, diakui atau tidak telah
banyak membuat stigma IPNU di kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah
semakin positif. Hal ini dikarenakan banyak kegiatan-kegiatanya yang langsung
menyentuh pada kebutuhan pelajar dan masyarakat saat ini. Misalnya, kaderisasi,
diklat atau pelatihan- pelatihan tentang keahlian keorganisasian serta yang
lain.Akan tetapi, tetap disadari bahwa berbagai macam kekurangan baik dari
aspek eksternal maupun internal organisasi banyak yang masih belum tersentuh,
hal ini tentunya berkonsekuensi pada upaya perbaikan kedepan yang lebih baik
bagi kepengurusan PC IPNU Kabupaten Lampung Tengah selanjutnya. Untuk itulah,
dalam rangka memperbaiki, mengembangkan serta menata organisasi lebih baik ke
depan, diperlukan sebuah draf rancangan isu-isu rekomendatif sebagai acuan
program kerja, serta kegiatan-kegiatan IPNU Kabupaten Lampung Tengah untuk
selanjutnya diharapkan dapat dilaksanakan untuk merespon tantangan-tantangan
yang ada.
II. REKOMENDASI
INTERNAL
1. Penataan
kelembagaan
Penataan
kelembagaan ini ditujukan untuk menata internal organisasi agar lebih tertata,
rapi dan sistematis. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu dilakukan 5
(lima) perencanaan aksi (action plan), yaitu:
a. Mendorong sekaligus memfasilitasi pembentukan
majelis alumni di kepengurusan anak cabang yang belum terbentuk Majlis Alumni
(MA), serta memberikan arahan-arahan teknis bagi PAC yang sudah ada. MA yang
berguna sebagai pengarah untuk mengembangkan IPNU di Anak Cabang.
b. Mengembangkan sistem manajerial dan evaluasi
program yang dapat dijadikan standar penilaian kinerja organisasi:
1) Menyerukan kepada seluruh level kepengurusan
IPNU untuk merumuskan Standart Operasional Pelaksanaan Program (SOPP) dalam
mengelola setiap kegiatan
2) Menyerukan kepada seluruh level kepengurusan IPNU
untuk merumuskan model pelaporan yang lebih akuntable dan trasparan
3) Merumuskan manajemen penggalian dana yang
transparan dan akuntable untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan
kegiatan
c. Mengoptimalisasikan kinerja organisasi di
berbagai level kepengurusan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi (IPTEK)
d. Merumuskan strategi keberperanan dalam menjawab
tantangan zaman sebagai salah satu wujud tanggung jawab moral dan social IPNU
dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan
1) Mendorong kepekaan terhadap isu-isu kekinian,
terutama di bidang pendidikan dan keterpelajaran.
2) Mendorong kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan
publik yang berdampak langsung ataupun tidak langsung pada komunitas kelompok
dampingan (pemuda, pelajar, santri, mahasiswa)
f. Membentuk waka Dakwah PC IPNU Kab Lampung
Tengah
2. Pengembangan
Sistem Kaderisasi
Pengembangan
sistem kaderisasi ditujukan untuk meningkatkan intelektual dan kapasitas keorganisasian
kader, serta pengembangan sistem kaderisasi yang berkesinambungan dan
terstrandarisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka
program dasar, yaitu :
di lingkungan IPNU:
1) Mendorong PC IPNU Kabupaten Lampung Tengah
untuk merumuskan Pedoman Pengkaderan sekaligus silabus dan handout materi di
setiap jenjang pengkaderan formal.
2) Merintis pembuatan modeling pengkaderan dan
pilot project yang bisa dikemas ulang dengan tetap menghargai keragaman kondisi
dan potensi daerah.
3) Menyerukan kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang
untuk membuat pilot project Pimpinan Komisariat Pesantren, Madrasah/Sekolah
baik negeri maupun swasta
4) Mendorong PC IPNU Kab Lampung Tengah untuk
mengadakan program bermasyarakat di pengurus PAC, PK, PR.
b. Mendorong PC IPNU untuk mengawal PK IPNU se
Kabupaten Lampung Tengah dalam membentuk formulasi standart kaderisasi IPNU
khusus komisariat berikut pola pengembangannya di sekolah dan pondok pesantren.
c. Melakukan penganekaragaman model pelatihan yang
dapat memenuhi kebutuhan dasar (basic need) kelompok sasaran dan berujung pada
terciptanya out put kader yang berdedikasi dan mempunyai militansi.
1) Mendorong pengembangan model pelatihan yang
relevan dan sesuai perkembangan zaman dalam menjawab kebutuhan basic need
anggota di seluruh level kepengurusan IPNU
2) Mendorong terciptanya tim trainer yang
terkordinasi di seluruh level kepengurusan yang mampu mengelola pelatihan
secara optimal guna tercapainya tujuan organisasi ke depan
d. Merumuskan pola pembinaan kader dari masa pasca
pelatihan, sehingga jalinan komunikasi antar generasi bisa terfasilitasi:
1) Mendorong terbentuknya tim pendamping dalam
mengelola dan mengembangkan pola perawatan kader di seluruh level kepengurusan.
2) Mendorong teciptanya pola distribusi kader yang
terarah dan terpantau guna menfasilitasi jalinan komunikasi antar generasi.
3) Mendorong terciptanya sinergitas antara banom
dan lembaga dalam NU guna terwujudnya sistem distribusi kader yang yang
efektif.
4) Mendorong terciptanya pengembangan sistem
monitoring ber-database terkait perkembangan kader di seluruh level kepengursan
yang terarah dan terpantau guna merumuskan treatment/model pendampingannya
e. Mengembangkan pola rekrutmen kader yang
persuasif, kreatif dan strategis.
1) Melakukan pemetaan terhadap kondisi pengkaderan
di seluruh level pimpinan yang terukur dan terkordiansi.
2) Mendorong terwujudnya pola rekruitmen kader di
seluruh level kepengurusan yang berbasis pada peremajaan kader berkualitas.
f. Mengawal pengembangan PAC, PK dan PR IPNU di
Kab Lampung Tengah
3. Sinergitas
dengan Badan Otonom, Lembaga NU Lainnya
Dalam upaya
mensinergikan perjuangan, misi, dan program NU, IPNU perlu mempererat kejasama
dan jalinan koordinasi yang baik dengan badan otonom, lembaga, dan lajnah di
lingkungan NU. Dalam kegiatan ini perlu untuk memperjelas pula posisi IPNU di
semua tingkatan agar tidak terjadi tumpang-tindih kegiatan dan bidang garapan
dengan organ-organ lain di tubuh NU. Berkenaan dengan urgensi penguatan dan
pengeambangan organisasi, maka Konfercab XVIII IPNU Kabupaten Lampung Tengah
kali ini merekomendasikan beberapa hal berikut :
1) Mendorong pelaksanaan Nota Kesepakatan (MOU) Kab.
Lampung Tengah antara PC IPNU kabupaten Lampung Tengah dengan PC Lemabaga
Pendidikan Ma’arif NU Kab Lampung Tengah tentang kewajiban pendirian Pimpinan
Komisariat di Sekolah yang bernaung di bawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.
Kemudian ditindak lanjuti dengan kewajiban pemakaian attribute IPNU di sekolah/
madrasah Lemabaga Pendidikan Ma’arif Kab Lampung Tengah.
2) Mendorong penandatanganan Nota Kesepahaman
(MOU) Kab. Lampung Tengah antara PC IPNU Kab. Lampung Tengah dengan Rabithah
al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) Kab Lampung Tengah tentang upaya pendirian
Pimpinan Komisariat di pesantren yang bernaung di bawah RMI Kab Lampung Tengah.
3) Mendorong tersusunya Juklak dan Juknis yang dibuat
bersama (PC IPNU-IPPNU Kab. Lampung Tengah dan LP Ma’arif Kab.Lampung Tengah)
dalam kerangka pengembangan komisariat ditingkat sekolah umum dan dibawah
naungan LP Ma’arif Kab. Lampung Tengah, terkhusus ketika masuk pada agenda
MOP/MPLS/MATSAMA.
5) Mengawal pengembangan PAC, PK dan PR.
III. REKOMENDASI
EKSTERNAL
Konfercab XVIII IPNU
Kabupaten Lampung Tengah kali ini berupaya merumuskan peningkatan partisipasi
dalam pembangunan pendidikan ditujukan untuk menunjukkan komitmen dan tanggung
jawab sosial IPNU dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya
tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan
tersebut perlu kerangka program dasar, yaitu:
1. Melakukan
advokasi kebijakan pendidikan yang berpengaruh terhadap kehidupan kelompok
sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)
2. Mendorong
pembentukan forum lintas elemen yang bertujuan menguatkan gerakan dalam
merespon permasalahan sosial kekinian (Ekonomi, Moral dan Budaya)
3. Melakukan
riset-riset yang ditujukan untuk mengkaji dampak sebuah kebijakan terhadap
kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)
4. Mendorong
pembetukan tim riset terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berdampak
langsung ataupun tidak langsung pada komunitas kelompok dampingan (pemuda,
pelajar, santri dan mahasiswa) dengan melibatkan jalinan kerjasama lintas
elemen
5. Melakukan
inovasi dan pengembangan pola-pola pendidikan alternative yang dapat memenuhi
kebutuhan kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)
6. Mendorong
pembentukan komunitas belajar alternative (luar sekolah) guna memberikan
pendampingan intens utnuk memananmkan kesadaran kritis serta kemandirian
terhadap kelompok sasaran (remaja)
7. Melaksanakan
program-program yang dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya tata pemerintahan
yang baik
8. Mendorong
terwujudnya program-program penyadaran terhadap hak-hak ekonomi, politik,
sosial, budaya guna terbentuknya komunitas civil sosiety yang dapat memberikan
control terhadap pemerintah
9. Penolakan
terhadap tayangan televisi dan media sosial yang tidak mendidik.
10. Membentengi
pelajar dari ancaman NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif), Pornografi,
dan pornoaksi
11. Memaksimalkan
pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang dunia pendidikan dan
kepelajaran
12. Menjaga
dan mempertahankan netralitas organisasi dalam moment PILEG/PILPRES.
13. Mendorong
pembentukan komunitas literasi/ forum lintas Elemen yang bertujuan untuk
pengembangan dan peningkatan gerakan literasi terhadap kelompok sasaran (pemuda,
pelajar, santri dan mahasiswa)
Ditetapkan
di :
Pada tanggal : …………………………..
..………….……………..
PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI
REKOMENDASI PC IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH |
||
Ketua (………………) |
Sekretaris (………………) |
Anggota (……..………) |