IPNU IPPNU Lampung Tengah

IPNU IPPNU Lampung Tengah
IPNU IPPNU Lampung Tengah

DRAF SIDANG KOMISI REKOENDASI (B) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

 




Draf sidang Rekomendasi (B) Konfercab IPNU-XVIII Lampung Tengah 2024




MATERI SIDANG KOMISI B

tentang

REKOMENDASI

         I.    PENDAHULUAN

Tepat pada tahun 2024 ini, masa khidmat Kepengurusan Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah periode 2022-2024 telah selesai ditempuh. Tentu dengan pernak pernik kesuksesan dan kegagalan sebagai sebuah keniscayaan dalam mengemban amanah organisasi. Namun demikian, jejak historis proses pengabdian harus tetap dipahat untuk dijadikan cermin perbaikan ke depan. Yang telah baik sepatutnya ditingkatkan, dan yang masih menyisakan kegagalan perlu dievaluasi untuk membuat jalan buntu agar tak terjadi hal serupa dikemudian hari.Capaian yang sudah direalisasikan selama dua tahun terakhir, diakui atau tidak telah banyak membuat stigma IPNU di kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah semakin positif. Hal ini dikarenakan banyak kegiatan-kegiatanya yang langsung menyentuh pada kebutuhan pelajar dan masyarakat saat ini. Misalnya, kaderisasi, diklat atau pelatihan- pelatihan tentang keahlian keorganisasian serta yang lain.Akan tetapi, tetap disadari bahwa berbagai macam kekurangan baik dari aspek eksternal maupun internal organisasi banyak yang masih belum tersentuh, hal ini tentunya berkonsekuensi pada upaya perbaikan kedepan yang lebih baik bagi kepengurusan PC IPNU Kabupaten Lampung Tengah selanjutnya. Untuk itulah, dalam rangka memperbaiki, mengembangkan serta menata organisasi lebih baik ke depan, diperlukan sebuah draf rancangan isu-isu rekomendatif sebagai acuan program kerja, serta kegiatan-kegiatan IPNU Kabupaten Lampung Tengah untuk selanjutnya diharapkan dapat dilaksanakan untuk merespon tantangan-tantangan yang ada.

 

 

       II.    REKOMENDASI INTERNAL

1.    Penataan kelembagaan

Penataan kelembagaan ini ditujukan untuk menata internal organisasi agar lebih tertata, rapi dan sistematis. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu dilakukan 5 (lima) perencanaan aksi (action plan), yaitu:

a. Mendorong sekaligus memfasilitasi pembentukan majelis alumni di kepengurusan anak cabang yang belum terbentuk Majlis Alumni (MA), serta memberikan arahan-arahan teknis bagi PAC yang sudah ada. MA yang berguna sebagai pengarah untuk mengembangkan IPNU di Anak Cabang.

b. Mengembangkan sistem manajerial dan evaluasi program yang dapat dijadikan standar penilaian kinerja organisasi:

1) Menyerukan kepada seluruh level kepengurusan IPNU untuk merumuskan Standart Operasional Pelaksanaan Program (SOPP) dalam mengelola setiap kegiatan

2) Menyerukan kepada seluruh level kepengurusan IPNU untuk merumuskan model pelaporan yang lebih akuntable dan trasparan

3) Merumuskan manajemen penggalian dana yang transparan dan akuntable untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan

c. Mengoptimalisasikan kinerja organisasi di berbagai level kepengurusan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (IPTEK)

d. Merumuskan strategi keberperanan dalam menjawab tantangan zaman sebagai salah satu wujud tanggung jawab moral dan social IPNU dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan

1) Mendorong kepekaan terhadap isu-isu kekinian, terutama di bidang pendidikan dan keterpelajaran.

2) Mendorong kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berdampak langsung ataupun tidak langsung pada komunitas kelompok dampingan (pemuda, pelajar, santri, mahasiswa)

 

f.  Membentuk waka Dakwah PC IPNU Kab Lampung Tengah

 

2.    Pengembangan Sistem Kaderisasi

Pengembangan sistem kaderisasi ditujukan untuk meningkatkan intelektual dan kapasitas keorganisasian kader, serta pengembangan sistem kaderisasi yang berkesinambungan dan terstrandarisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu :

di lingkungan IPNU:

1) Mendorong PC IPNU Kabupaten Lampung Tengah untuk merumuskan Pedoman Pengkaderan sekaligus silabus dan handout materi di setiap jenjang pengkaderan formal.

2) Merintis pembuatan modeling pengkaderan dan pilot project yang bisa dikemas ulang dengan tetap menghargai keragaman kondisi dan potensi daerah.

3) Menyerukan kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang untuk membuat pilot project Pimpinan Komisariat Pesantren, Madrasah/Sekolah baik negeri maupun swasta

4) Mendorong PC IPNU Kab Lampung Tengah untuk mengadakan program bermasyarakat di pengurus PAC, PK, PR.

b. Mendorong PC IPNU untuk mengawal PK IPNU se Kabupaten Lampung Tengah dalam membentuk formulasi standart kaderisasi IPNU khusus komisariat berikut pola pengembangannya di sekolah dan pondok pesantren.

c. Melakukan penganekaragaman model pelatihan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar (basic need) kelompok sasaran dan berujung pada terciptanya out put kader yang berdedikasi dan mempunyai militansi.

1) Mendorong pengembangan model pelatihan yang relevan dan sesuai perkembangan zaman dalam menjawab kebutuhan basic need anggota di seluruh level kepengurusan IPNU

2) Mendorong terciptanya tim trainer yang terkordinasi di seluruh level kepengurusan yang mampu mengelola pelatihan secara optimal guna tercapainya tujuan organisasi ke depan

d. Merumuskan pola pembinaan kader dari masa pasca pelatihan, sehingga jalinan komunikasi antar generasi bisa terfasilitasi:

1) Mendorong terbentuknya tim pendamping dalam mengelola dan mengembangkan pola perawatan kader di seluruh level kepengurusan.

2) Mendorong teciptanya pola distribusi kader yang terarah dan terpantau guna menfasilitasi jalinan komunikasi antar generasi.

3) Mendorong terciptanya sinergitas antara banom dan lembaga dalam NU guna terwujudnya sistem distribusi kader yang yang efektif.

4) Mendorong terciptanya pengembangan sistem monitoring ber-database terkait perkembangan kader di seluruh level kepengursan yang terarah dan terpantau guna merumuskan treatment/model pendampingannya

e.   Mengembangkan pola rekrutmen kader yang persuasif, kreatif dan strategis.

1) Melakukan pemetaan terhadap kondisi pengkaderan di seluruh level pimpinan yang terukur dan terkordiansi.

2) Mendorong terwujudnya pola rekruitmen kader di seluruh level kepengurusan yang berbasis pada peremajaan kader berkualitas.

f.  Mengawal pengembangan PAC, PK dan PR IPNU di Kab Lampung Tengah

 

3.    Sinergitas dengan Badan Otonom, Lembaga NU Lainnya

Dalam upaya mensinergikan perjuangan, misi, dan program NU, IPNU perlu mempererat kejasama dan jalinan koordinasi yang baik dengan badan otonom, lembaga, dan lajnah di lingkungan NU. Dalam kegiatan ini perlu untuk memperjelas pula posisi IPNU di semua tingkatan agar tidak terjadi tumpang-tindih kegiatan dan bidang garapan dengan organ-organ lain di tubuh NU. Berkenaan dengan urgensi penguatan dan pengeambangan organisasi, maka Konfercab XVIII IPNU Kabupaten Lampung Tengah kali ini merekomendasikan beberapa hal berikut :

1) Mendorong pelaksanaan Nota Kesepakatan (MOU) Kab. Lampung Tengah antara PC IPNU kabupaten Lampung Tengah dengan PC Lemabaga Pendidikan Ma’arif NU Kab Lampung Tengah tentang kewajiban pendirian Pimpinan Komisariat di Sekolah yang bernaung di bawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Kemudian ditindak lanjuti dengan kewajiban pemakaian attribute IPNU di sekolah/ madrasah Lemabaga Pendidikan Ma’arif Kab Lampung Tengah.

2) Mendorong penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Kab. Lampung Tengah antara PC IPNU Kab. Lampung Tengah dengan Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) Kab Lampung Tengah tentang upaya pendirian Pimpinan Komisariat di pesantren yang bernaung di bawah RMI Kab Lampung Tengah.

3) Mendorong tersusunya Juklak dan Juknis yang dibuat bersama (PC IPNU-IPPNU Kab. Lampung Tengah dan LP Ma’arif Kab.Lampung Tengah) dalam kerangka pengembangan komisariat ditingkat sekolah umum dan dibawah naungan LP Ma’arif Kab. Lampung Tengah, terkhusus ketika masuk pada agenda MOP/MPLS/MATSAMA.

5) Mengawal pengembangan PAC, PK dan PR.

 

     III.    REKOMENDASI EKSTERNAL

Konfercab XVIII IPNU Kabupaten Lampung Tengah kali ini berupaya merumuskan peningkatan partisipasi dalam pembangunan pendidikan ditujukan untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab sosial IPNU dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu kerangka program dasar, yaitu:

1.    Melakukan advokasi kebijakan pendidikan yang berpengaruh terhadap kehidupan kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

2.    Mendorong pembentukan forum lintas elemen yang bertujuan menguatkan gerakan dalam merespon permasalahan sosial kekinian (Ekonomi, Moral dan Budaya)

3.    Melakukan riset-riset yang ditujukan untuk mengkaji dampak sebuah kebijakan terhadap kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

4.    Mendorong pembetukan tim riset terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berdampak langsung ataupun tidak langsung pada komunitas kelompok dampingan (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa) dengan melibatkan jalinan kerjasama lintas elemen

5.    Melakukan inovasi dan pengembangan pola-pola pendidikan alternative yang dapat memenuhi kebutuhan kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

6.    Mendorong pembentukan komunitas belajar alternative (luar sekolah) guna memberikan pendampingan intens utnuk memananmkan kesadaran kritis serta kemandirian terhadap kelompok sasaran (remaja)

7.    Melaksanakan program-program yang dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik

8.    Mendorong terwujudnya program-program penyadaran terhadap hak-hak ekonomi, politik, sosial, budaya guna terbentuknya komunitas civil sosiety yang dapat memberikan control terhadap pemerintah

9.    Penolakan terhadap tayangan televisi dan media sosial yang tidak mendidik.

10. Membentengi pelajar dari ancaman NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif), Pornografi, dan pornoaksi

11. Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang dunia pendidikan dan kepelajaran

12. Menjaga dan mempertahankan netralitas organisasi dalam moment PILEG/PILPRES.

13. Mendorong pembentukan komunitas literasi/ forum lintas Elemen yang bertujuan untuk pengembangan dan peningkatan gerakan literasi terhadap kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  :  

Pada tanggal   :  …………………………..

                    ..………….……………..

 

 

PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI REKOMENDASI

PC IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

Ketua

 

 

 

 

 

(………………)

Sekretaris

 

 

 

 

 

(………………)

Anggota

 

 

 

 

 

(……..………)

 





Share this

Related Posts

Previous
Next Post »