IPNU IPPNU Lampung Tengah

IPNU IPPNU Lampung Tengah
IPNU IPPNU Lampung Tengah

DRAF SIDANG KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024

 


DRAF SIDANG KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024







Kata Pengantar

 

Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb

Bismillahirrohmanirrohim.

Alhamdulillahirobbil ‘aalamiin, syukur yang tiada terukur kepada Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, terutama nikmat iman, islam dan kesehatan sehingga kita bisa berproses dalam tubuh IPNU  dalam rangka Belajar, Berjuang, Bertaqwa. Sholawat serta salam tak lupa kita haturkan kepada kekasih dan panutan kita Baginda Nabi Muhammad SAW yang menjadi uswatun hasanah dan sumber inspirasi bagi seluruh generasi. Semoga kita semua termasuk umatnya dan mendapat syafa’atul udzma, aamiin.

Pimpinan PC Cabang IPNU  Lampung Tengah Masa Khidmat 2022 - 2024 telah paripurna dalam melaksanakan amanat organisasi. Guna melanjutkan eksistensi dan kiprah IPNU dimasa depan maka regenarasi kepengurusan akan dilaksanakan sesuai dengan PD-PRT IPNU yaitu diselenggarakannya Konferensi Cabang.

Konferensi Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang merupakan momentum perumusan gagasan dan rencana strategis untuk pedoman dalam menjalankan roda organisasi 2 tahun mendatang. Dimana musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang penting yang bersifat internal maupun eksternal. Di samping itu juga memilih kader terbaik baik IPNU untuk melanjutkan estafet kepemimpinan sebagai mandataris Konferensi Cabang XVIII. Buku ini berisi rancangan materi Konferensi Cabang XVIII yang terdiri atas rancangan tata tertib, komisi-komisi dan laporan pertanggung jawaban.

Segala yang tersaji dalam buku ini harapannya dapat membantu peserta Konferensi Cabang XVIII dalam membahas, merumuskan, dan menetapkan keputusan-keputusan penting yang berguna dalam penataan dan pengembangan IPNU  Lampung Tengah ke depan. Sehingga terjadi kesinambungan program antar periode di mana periode yang baru mampu menyempurnakan kekurangan dari periode sebelumnya, mempertahankan tradisi dan prestasi yang sudah baik, serta menciptakan inovasi yang lebih baik agar IPNU semakin mandiri, berprestasi, menginspirasi, dan mampu menjalankan perannya sebagai organisasi pelajar sekaligus melaksanakan pengabdian masyarakat. Selamat melaksanakan Konferensi Cabang XVIII, semoga IPNU  ini tetap menjadi pionir organisasi kepemudaan di Lampung Tengah.

 

Lampung Tengah, 04 Juni 2024

 

 

Tim Penyusun


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SIDANG PLENO

TATA TERTIB

KONFERENSI CABANG XVIII

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN TATA TERTIB

KONFERENSI CABANG XVIII

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1.  Konferensi Cabang (KONFERCAB) XVIII merupakan forum tertinggi permusyawaratan organisasi tingkat Kabupaten

2.  Konferensi Cabang diadakan tiap dua tahun sekali oleh pimpinan  cabang yang dihadiri oleh pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting dan pimpinan komisariat

Pasal 2

Konferensi Cabang XVIII dilaksanakan atas dasar:

1.  Peraturan Dasar (PD) IPNU

2.  Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU

 

BAB II

KEDUDUKAN DAN WEWENANG

Pasal 3

Konferensi Cabang XVIII mempunyai kedudukan sebagai perwujudan kedaulatan anggota IPNU Kabupaten Lampung Tengah yang dalam pelaksanaannya dihadiri oleh para utusan sebagai peserta dan peninjau

 

Pasal 4

Konferensi Cabang XVIII mempunyai wewenang;

1.  Menetapkan Tata Tertib Konferensi Cabang XVIII IPNU kab. Lampung Tengah.

2.  Menilai, mengevaluasi dan mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban PC IPNU kab. Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024.

3.  Menyusun program kerja PC IPNU kab. Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026

4.  Memilih ketua PC IPNU kab. Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026.

 

BAB III

PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 5

1.  Peserta Konferensi Cabang XVIII adalah pimpinan anak cabang, pimpinan ranting dan pimpinan komisariat

2.  Peninjau KONFERENSI CABANG XVIII terdiri atas

a. Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah

b. Undangan perorangan

 

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU

Pasal 6

1.  Setiap peserta berhak:

a. Berbicara mengajukan pertanyaan, pendapat atau saran secara lisan atau tertulis melalui pimpinan sidang

b. Memberikan suara dalam pengambilan keputusan

c. Memilih dan dipilih

2.  Setiap peninjau berhak:

a. Berbicara mengajukan pertanyaan, pendapat atau saran secara lisan atau tertulis melalui pimpinan sidang

b. Memberikan suara dalam pengambilaan keputusan

 

Pasal 7

Setiap peserta dan peninjau wajib:

1.  Mematuhi tata tertib Konferensi Cabang XVIII

2.  Menghadiri sidang-sidang Konferensi Cabang XVIII tepat pada waktunya

3.  Mengisi daftar hadir dalam setiap sidang

4.  Memelihara ketertiban dan kelancaran sidang

 

BAB V

SANKSI - SANKSI

Pasal 8

Sanksi akan diberikan pada peserta sidang apabila melanggar ketentuan pada BAB IV Pasal 7, yaitu berupa:

1.  Teguran

2.  Tidak diikutkan dalam persidanagan untuk sementara waktu (skorsing)

3.  Dikeluarkan dari ruangan sidang

 

BAB VI

PERSIDANGAN

Pasal 9

1.  Sidang KONFERENSI CABANG terdiri dari:

a. Sidang pleno

-          Tatib

-          LPJ

-          Pemilihan Ketua dan Tim Formatur

b. Sidang komisi

-          Komisi A : Organisasi

-          Komisi B : Rekomendai

-          Komisi C : Program Kerja

2.  Anggota sidang terdiri dari peserta dan peninjau Konferensi Cabang XVIII

 

BAB XVIII

PIMPINAN SIDANG KONFERENSI CABANG XVIII

Pasal 10

1.  Pimpinan sidang pleno Konferensi Cabang XVIII dipimpin oleh Pimpinan Wilayah IPNU Prov. Lampung

2.  Pimpinan sidang komisi Konferensi Cabang XVIII dipimpin oleh Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah

3. Pimpinan sidang Konferensi Cabang XVIII bertugas memimpin jalannya Konferensi agar tetap dalam kebersamaan dalam mencapai mufakat yang dilandasi oleh akhlakul karimah

 

Pasal 11

1.  Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang ketua, sekretaris dan anggota yang disepakati peserta sidang

2.  Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang ketua dan sekretaris yang dipilih oleh peserta sidang

 

BAB XVIIII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 12

1.  Persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta sidang yang hadir

2.  Apabila qourum tidak tercapai maka sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah setelah diskors satu kali sepuluh menit

 

Pasal 13

1.  Setiap pengambilan keputusan ditempuh dengan cara musyawarah untuk mufakat

2.  Jika poin 1 tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara suara terbanyak (voting)

3.  Setiap keputusan dinyatakan sah apabila disetujui separuh lebih satu dari jumlah peserta yang hadir

BAB IX

PENUTUP

1.  Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai selesainya Konferensi Cabang XVIII IPNU Lampung Tengah

2.  Hal-hal penting pemilihan ketua akan diatur dalam tata tertib tersendiri

 

Ditetapkan di : .............................................

Pada tanggal   : .............................................

Pukul             : ....................................WIB

 

KONFERENSI CABANG XVIII

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

LAMPUNG TENGAH

 

 

 

 

...............................................

Ketua Sidang

 

 

 

 

...................................................

Sekretaris Sidang

 

 

 

………………………….

Anggota Sidang

 

 

 

 

 

 

 

SIDANG PLENO

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

PENGURUS  CABANG IPNU LAMPUNG TENGAH

MASA KHIDMAT 2022 – 2024

I.            PENDAHULUAN

Berdirinya organisasi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal dan optimal, serta penuh tanggung jawab untuk kepentingan para anggota sebagai media pencapaian tujuan yang telah digaris besarkan. Mengingat organisasi merupakan sarana aspirasi anggota dan sarana komunikasi antar anggota, maka suatu organisasi yang ditangani dengan baik akan bermanfaat bagi pengurus dan anggotanya.

Laporan pertanggung jawaban ini kami sampaikan kepada para peserta Konferensi Cabang sebagai wujud tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada kami. Laporan pertanggung jawaban ini kami susun dengan transparan, walaupun dengan segala keminiman wawasan kami, semoga dapat dijadikan referensi bagi generasi penerus kami..

Purna Progam Kerja kami adalah menyampaikan Laporan pertanggung jawaban kepada para peserta Konferensi  Cabang. Semoga setelah kami menyampaikan laporan ini, segala kesalahan yang telah kami lakukan, baik senagaja maupu tidak, dapat dimanfaatkan sehingga kami dapat terhindar dari dari tuntutan akhirat nanti.

Selanjutnya untuk memudahkan dalam pengkajian dan pemahaman, dengan penuh kerendahan hati dan segala kekurangan yang selalu ada melekat pada kami, laporan ini kami sampaikan pada peserta Konferensi Cabang yang ke XVIII  dengan sistematika sebagai berikut

      i.              Pendahuluan

    ii.              Kondisi umum organisasi PC IPNU Lampung Tengah.

  iii.              Pelaksanaan progam.

  iv.              Analisis pelaksanaan progam.

    v.              Inventarisasi

  vi.              Laporan Kesekretariatan

vii.              Laporan Keuangan

viii.              Penutup

  ix.              Lampiran-lampiran

 

II.            KONDISI UMUM ORGANISASI PC IPNU LAMPUNG TENGAH

Peserta konferensi PC IPNU yang kami muliakan. Bahwa sebagaimana hasil konferensi pengurus  cabang yang ke XVII di Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Seputih Banyak yang menghasilkan terpilihnya Rekan Muhammad Sahrul Ngilmi sebagai ketua PC IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024,

Selang waktu beberapa hari kemudian membentuk susunan kepengurusan yang akan berjalan dalam periode ini. Setelah selesai proses formatur dan pengajuan Surat Pengesahan ke Pimpinan Pusat maka kami segera melaksanakan pelantikan pengurus di Aula Muktamar Pondok Pesantren Darus Sa’adah Gunung Sugih.

Adapun susunan pengurus PC IPNU Lampung Tengah sebagai berikut :

 


 

 


 



 

Pada kepengurusan kami terdapat 28 kecamatan di Lampung Tengah, sudah terbentuk 24 PAC IPNU IPPNU termasuk satu PAC tambahan yaitu PAC Way Terusan.

Berikut daftar PAC yang sudah terbentuk:

 

No.

Kecamatan

Ket

1.       

Bandar Surabaya

Sudah Terbentuk

2.       

Seputih Surabaya

Sudah Terbentuk

3.       

Bumi Nabung

Sudah Terbentuk

4.       

Rumbia

Sudah Terbentuk

5.       

Putra Rumbia

Sudah Terbentuk

6.       

Seputih Banyak

Sudah Terbentuk

7.       

Way Seputih

Sudah Terbentuk

8.       

Bandar Mataram

Sudah Terbentuk

9.       

Seputih Mataram

Sudah Terbentuk

10.   

Seputih Raman

Sudah Terbentuk

11.   

Kota Gajah

Sudah Terbentuk

12.   

Punggur

Sudah Terbentuk

13.   

Gunung Sugih

Belum Terbentuk

14.   

Trimurjo

Sudah Terbentuk

15.   

Bumi Ratu Nuban

Belum Terbentuk

16.   

Seputih Agung

Sudah Terbentuk

17.   

Terbanggi Besar

Sudah Terbentuk

18.   

Bekri

Sudah Terbentuk

19.   

Terusan Nunyai

Sudah Terbentuk belum SP

20.   

Way Pengubuhan

Belum Terbentuk

21.   

Anak Tuha

Sudah Terbentuk

22.   

Bangun Rejo

Sudah Terbentuk

23.   

Kali Rejo

Sudah Terbentuk

24.   

Padang Ratu

Sudah Terbentuk

25.   

Sendang Agung

Sudah Terbentuk belum SP

26.   

Selagai Lingga

Belum Terbentuk

27.   

Pubian

Belum Terbentuk

28.   

Anak Ratu Aji

Belum Terbentuk

29.   

Way Terusan

Sudah Terbentuk

 

 

III.            PELAKSANAAN PROGAM

Beberapa progam kegiatan yang telah dilaksan oleh PC IPNU Lampung Tengah periode 2022 - 2024 kami laporkan sesuai dengan pengelompokan program, sebagai berikut :

A.     Program Lapangan

1.    Tahap I (Tahun 2022)

·      Pelantikan

·      RAKERCAB I

·      Pembentukan PAC baru

·      Pemulihan PAC-PAC yang vakum serta habis masa jabatan

·      Pembentukan Kordinator Zona (timur, tengah dan barat) dalam rangka suksesi program

·      LAKMUD & DIKLATAMA (Zona Tengah Di Seputih Agung)

·      Roadshow Ramadhan bersama PW dan PC IPNU IPPNU Se-Lampung (di Ponpes Sabilunnajah Seputih Raman

·      Lomba semarak ramadhan kemudian Halal Bihalal Seluruh Kader (di Padang Ratu)

 

2.    Tahap II (Tahun 2023)

·      RAKERCAB II

·      Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Bersama KEMENPORA RI (di Gunung Sugih)

·      Pelatihan Administrasi dan Jurnalistik (di Seputih Banyak)

·      Khataman Al-Quran 30 Juz Bi Nadzhor Safari Ramadhan, Buka Bersama & Bincang pelajar di Tiga Zona

-          Zona Barat : di Kalirejo

-          Zona Tengah : di Terbanggi Besar

-          Zona Timur : di Rumbia

·      Halal Bil Halal Bersama Seluruh Kader Se-Lampung Tengah (di Seputih Surabaya)

·      LAKMUD & DIKLATAMA (Zona Timur Di Bandar Surabaya)

3.      Tahap III (Tahun 2024)

·      Bincang Pelajar dan buka bersama pc ipnu ippnu (di Seputih Raman)

·      Halal Bihalal Akbar Bersama Seluruh Kader Se-Lampung Tengah (di Bekri)

·      KONFERCAB IPNU XVIII

B.     Program Taktis

·      Pengadaan sertifikat MAKESTA oleh PC IPNU IPPNU

·      Terjun dalam memberikan wawasan ke ipnu ippnu an di setiap sekolah tingkat SLTP dan SLTA pada tahun ajaran baru

·      Pengadaan database melalui siapnu

·      Pengadaan KTA, belum terlaksana

·      Pemberdayaan Ekonomi, meliputi:

-          Konveksi PC IPNU

-          Koin, belum terlaksana

·      Pengadaan seragam (Batik, Almamater dan PDH), terlaksana 70%

·      Akreditasi Kepemimpinan (A)

IV.            ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM

Dalam perjalanan organisasi PC. IPNU Lampung Tengah selama masa khidmatnya tentulah banyak kekurangan dan kelemahan yang ada. Berbagai keterbatasan dan kendala sering menjadi sebab tidak maksimalnya upaya realisasi progam – progam IPNU  Lampung Tengah.

Demikian pula jika dibandingkan antara rencana progam dengan  pelaksanaan konkritnya, maka belum  seluruh rencana progam terlaksana dan merata di semua bidang departemen organisasi.

Berikut hambatan yang dialami selama masa kepengurusan:

1.      Mobilitas pengurus

2.      Sarana prasarana yang belum sesuai

3.      wilayah yang sangat luas

 

V.            DAFTAR INVENTARIS

       Daftar Inventaris PC IPNU Lampung Tengah  masa khidmat 2022 - 2024

No.

Nama Barang

Jumlah

Kondisi

1.       

Stand. Bendera dan Pataka

1 set

Baik

2.       

Etalase Suvenir

1 Buah

Baik

3.       

Seragam CBP KPP

7 setel

Baik

4.       

Stempel

1 Buah

Baik

5.       

Kertas sertifikat

1 Rim

Baik

6.       

ATK

1 Set

Baik

7.       

Souvenir Cinderamata

-

Baik

8.       

Foto dinding pejabat pemerintah

1 Set

Baik

9.       

Sofa Sekretariat PC

1 Set

Baik

10.   

Palu Sidang

2 Set

Baik

11.   

Papan Nama Meja

20 Pcs

Baik

 

VI.            LAPORAN KESEKRETARIATAN

Bidang kesekretariatan yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab sekretaris telah melaksan tugas-tugas yang terkait dengan administrasi organisasi meliputi:

a.    Mengarsipkan kan surat-surat masuk dan keluar.

b.    Mengagendakan dan menotulensikan kegiatan organisasi dan rapat-rapat pengurus.

c.    Pengelolaan media sosial official PC IPNU IPPNU bersama pers

d.    Pengadaan database anggota melalui siap.ipnu.or.id

e.    Pengadaan sertifikat Makesta

f.     Menyusun panduan dan formulir uji kelayakan Makesta

g.    Menyusun panduan pengajuan SP

h.    Pengelolaan ruang sekretariat di gedung PCNU kab. Lampung Tengah

i.      Pelatihan administrasi sekretaris PAC Se-Lampung Tengah

j.      Pemberkasan akreditasi cabang oleh pimpinan pusat

 

Adapun kendala yang kami alami yaitu:

a.       Pengarsipan surat fisik belum maksimal

b.      Administrasi yang masih belum kompak di seluruh PAC

c.       Prosedur administrasi yang kurang sistematis

d.      Kurangnya penerapan digitalisasi administrasi

 

Hal-hal yang menjadi catatan di atas, diharapkan dapat ditindak lanjuti sehingga dapat tercipta peningkatan dalam tertib administrasi.

Demikian laporan tentang kesekretariatan PC IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024

 

 

 

 

 

 

 

VII.     LAPORAN KEUANGAN

 

NO.

SUMBER

PEMASUKAN

KETERANGAN

1.

KEMENPORA

35.000.000

SKP Muda Mandiri

2.

LAZIZNU

400.000

LAKMUD

3.

KEMENAG

1.000.000

Pelantikan

4.

WABUB L.T

1.000.000

Pelantikan

5.

H. WAGIMIN

1.000.000

Roadshow Ramadhan

6.

Dewan Fraksi PKB L.T

3.000.000

KONGRES

7.

KEMENAG

1.000.000

Lakmud & Diklat

8.

Peserta Lakmud & Diklatama

6.000.000

Zona Tengah

9.

Donasi PAC Lakmud & Diklat

1.350.000

PAC Zona Tengah

10.

Peserta Lakmud & Diklatama

3.700.000

Zona Timur

11.

ADM  Peserta Lomba Semarak Ramadhan

450.000

Pendaftaran

12.

Halal Bihalal I

1.200.000

Zona Barat

13.

Halal Bihalal II

1.300.000

Zona Timur

14.

Halal Bihalal III

2.150.000

Zona Tengah

15.

WABUB L.T

2.000.000

RAKERNAS IPNU

TOTAL Rp. 60.550.000

 

 

 

 

 

NO.

RINCIAN

PENGELUARAN

KETERANGAN

1.

Pelantikan

3.900.000

Darus Sa’adah

2.

Rakercab I

2.000.000

Sekretariat PC

3.

Rakercab II

2.000.000*

(1.000.000)

Sekretariat PC

4.

Pelatihan Kewirausahaan

10.410.000

Sekretariat PC

5.

Pelatihan Administrasi

2.000.000*

(1.000.000)

Seputih Banyak

6.

Lakmud & Diklatama I

12.634.000

Seputih Agung

7.

Lakmud & Diklatama II

14.010.000*

(7.005.000)

Bandar Surabaya

8.

Lomba Semarak Ramadhan

2.500.000

Hadiah Para Juara

9.

Halal Bihalal Z.Barat

3.500.000

Padang Ratu

10.

Halal Bihalal Z.Timur

5.000.000*

(2.500.000)

Seputih Surabaya

11.

Halal Bihalal Z.Tengah

8.500.000*

(4.250.000)

Bekri

12.

KONGRES IPNU IPPNU

3.000.000

10 Peserta di Jakarta

13.

RAKERNAS IPNU

2.000.000

2 Peserta di Pasuruan

14.

Roadshow PW di Lamteng

3.000.000

Tuan Rumah

15.

Roadshow PW di Lampura

500.000*

(250.000)

8 Peserta

16.

Roadshow PW di Lamtim

400.000*

(200.000)

6 Peserta

17.

Peserta Lakut & Diklatmad

1.000.000*

(500.000)

Bantu Regis Peserta di Lamsel

18.

Cetak Pataka IPNU CBP

190.000

1 Pasang

19.

Cetak Bendera IPNU CBP

450.000

30 Bendera

20.

Cetak Papan Nama Meja

260.000

20 Pcs

TOTAL = Rp. 77.254.000

        Tanda (*) = Pengeluaran Dibagi Dua Dengan PC IPPNU

 

 

Note:

Semua pengeluaran diatas digunakan kegiatan IPNU-IPPNU Lampung Tengah Secara bersamaan, adapun pengeluaran yang dibagi dua dengan IPPNU sebesar = Rp. 16.705.000

Adapun pengeluaran yang murni menggunakan dana IPNU adalah sebesar = Rp. 60.549.0000

 

RINCIAN TOTAL PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

Total Jumlah Pemasukan IPNU = Rp. 60.550.000

Total Jumlah Dana IPPNU         = Rp. 16.705.000

                                                   ------------------------ +

                                                    = Rp. 77.255.000

 

Total Pengeluaran = 77.254.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

VIII.            PENUTUP

Berkat pertolongan Allah SWT serta didukung oleh kebersamaan dan upaya yang dimiliki oleh pengurus akhirnya kami telah sampai di titik penghujung tugas kami sebagai Pengurus  Cabang IPNU Lampung Tengah periode 2022 - 2024.

Kepada semua pihak yang berpartisipasi dan turut mendukung suksesnya kepemimpinan kami, kami sampaikan terima kasih.

Akhirnya, kami segenap pengurus Pimpinan Cabang IPNU  Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024 memohon maaf atas segala kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan  rahmat dan  memberi balasan dengan yang telah kami persembahkan untuk IPNU .

Dan kepada segenap pengurus dan anggota IPNU  Lampung Tengah terutama pengurus mendatang, kami harap mampu meneruskan perjuangan kami. Kami sadar terdapat kekurangan di segala hal, oleh karena itu Kritik dan saran yang bersifat membangun kami harapkan dari rekan – rekan semua.

Selamat Belajar, Berjuang dan Bertqwa

Wallahul muwaffiq Ila Aqwamithoriq

Wassalamualaikum wr.wb

Lampung Tengah, 04 Mei 2022

 

PIMPINAN CABANG

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

KETUA

 

 

 

MUHAMMAD SAHRUL NGILMI

NIA. 08.03.00.000002

SEKRETARIS

 

 

 

ZAM ZAM MUKTI KHOIRI

NIA. 08.03.01.000007

                                             

 

 

 

 

 

 

 

SIDANG PLENO

TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

RANCANGAN TATA TERTIB

PEMILIHAN KETUA DAN FORMATUR

KONFERENSI CABANG XVIII IPNU LAMPUNG TENGAH

MASA KHIDMAT 2022-2024

 

BAB I

TATA CARA PEMILIHAN

KETUA PIMPINAN  CABANG IPNU

Pasal 1

1.  Pemilihan ketua dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

a. penjaringan bakal calon ketua melalui pendaftaran calon

b. Penyampaian pokok pikiran calon ketua dan visi-misinya

c. Pemilihan calon-calon ketua

2.  Pencalonan dan pemilihan ketua dilaksanakan dalam sidang pleno konferensi

 

Pasal 2

Sebelum pemilihan ketua, terlebih dahulu Pimpinan  Cabang IPNU Lampung Tengah Masa Khidmat 2022 - 2024 dinyatakan demisioner oleh PW IPNU Lampung

 

Pasal 3

Seorang bakal calon dinyatakan sah apabila didukung sekurang-kurangnya 2 suara dari peserta sah

 

Pasal 4

Penggunaan hak suara dalam tahapan pemilihan calon ketua, terdiri dari calon ketua., dan ketua terdiri dari :

a. Ketua Pimpinan anak cabang

b. Ketua Pimpinan ranting

c. Ketua Pimpinan komisariat

 

Pasal 5

Pemilihan ketua dilaksanakan secara langsung bebas dan rahasia

 

Pasal 6

Dalam hal terdapat calon tunggal maka dinyatakan sah sekaligus menjadi ketua Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2022-2024

 

BAB II

FORMATUR DAN TATA CARA PEMBENTUKAN FORMATUR

Pasal 7

Formatur KONFERCAB XVIII dipilih oleh ketua terpilih

 

Pasal 8

1 . Formatur sebanyak 6 orang terdiri dari :

a. Satu orang unsur PC IPNU lampung tengah (Demisioner)

b. Satu orang unsur ketua terpilih IPNU lampung tengah

c. Satu orang PC zona barat

d. Satu orang PC zona tengah

e. Satu orang PC zona timur

f. Satu orang unsur PAC

 

BAB III

KRITERIA BAKAL CALON KETUA

Pasal 9

1.  Kriteria Umum

a. Berideologi Pancasila

b. Berakidah Aswaja an-Nahdiyah

c. Bukan pengurus organisasi politik

d. Berdomisili di Lampung Tengah

e. Menyatakan kesediaan untuk dipilih sebagai calon ketua IPNU Lampung Tengah kepada pimpinan sidang

2.  Ketentuan khusus

a. Umur minimal 18 tahun dan maksimal 24 tahun

b. Pendidikan serendah-rendahnya SMA atau Sederajat

c. Pengalaman organisasi sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota dan pernah menjadi pengurus PC / ketua PAC

d. Berakhlakul karimah, berdedikasi loyal terhadap organisasi dan memiliki manajerial yang baik serta tidak menjadi pengurus organisasi politik

f. Pernah mengikuti pengaderan formal organisasi Latihan Kader Muda (Lakmud ) / Pendidikan latiham Madya (Diklatmad)

3. Dalam hal ini apabila terdapat seorang calon yang tidak memenuhi kriteria maka diambil kebijakan memilih sebagai kriteria yang akan membawa kemaslahatan IPNU

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

KETENTUAN DAN PENUTUP

Pasal 10

Suatu yang belum diatur dalam tata tertib ini maka akan diatur dan ditetapkan dalam sidang pleno sejauh tidak bertentangan dengan PD/PRT IPNU-dan petunjuk pelaksanan Konferensi

 

Pasal 11

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamith Thariiq

Ditetapkan di   : .............................................

Pada tanggal     : .............................................

Pukul               : ....................................WIB

KONFERENSI CABANG XVIII

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA

LAMPUNG TENGAH

 

 

 

 

...............................................

Ketua Sidang

 

 

 

 

...................................................

Sekretaris Sidang

 

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »