Kata Pengantar
Assalamu ‘Alaikum Wr. Wb
Bismillahirrohmanirrohim.
Alhamdulillahirobbil
‘aalamiin, syukur yang tiada terukur kepada Allah SWT atas segala limpahan
rahmat dan karunia-Nya kepada kita, terutama nikmat iman, islam dan kesehatan
sehingga kita bisa berproses dalam tubuh IPNU
dalam rangka Belajar, Berjuang, Bertaqwa. Sholawat serta salam tak lupa
kita haturkan kepada kekasih dan panutan kita Baginda Nabi Muhammad SAW yang
menjadi uswatun hasanah dan sumber inspirasi bagi seluruh generasi. Semoga kita
semua termasuk umatnya dan mendapat syafa’atul udzma, aamiin.
Pimpinan PC
Cabang IPNU Lampung Tengah Masa Khidmat 2022 - 2024 telah paripurna dalam melaksanakan
amanat organisasi. Guna melanjutkan eksistensi dan kiprah IPNU dimasa depan
maka regenarasi kepengurusan akan dilaksanakan sesuai dengan PD-PRT IPNU yaitu
diselenggarakannya Konferensi Cabang.
Konferensi
Cabang sebagai forum permusyawaratan tertinggi di tingkat Cabang merupakan
momentum perumusan gagasan dan rencana strategis untuk pedoman dalam
menjalankan roda organisasi 2 tahun mendatang. Dimana musyawarah ini diharapkan
dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang penting yang bersifat internal
maupun eksternal. Di samping itu juga memilih kader terbaik baik IPNU untuk
melanjutkan estafet kepemimpinan sebagai mandataris Konferensi Cabang XVIII. Buku
ini berisi rancangan materi Konferensi Cabang XVIII yang terdiri atas rancangan
tata tertib, komisi-komisi dan laporan pertanggung jawaban.
Segala yang
tersaji dalam buku ini harapannya dapat membantu peserta Konferensi Cabang XVIII
dalam membahas, merumuskan, dan menetapkan keputusan-keputusan penting yang
berguna dalam penataan dan pengembangan IPNU
Lampung Tengah ke depan. Sehingga terjadi kesinambungan program antar
periode di mana periode yang baru mampu menyempurnakan kekurangan dari periode
sebelumnya, mempertahankan tradisi dan prestasi yang sudah baik, serta
menciptakan inovasi yang lebih baik agar IPNU semakin mandiri, berprestasi,
menginspirasi, dan mampu menjalankan perannya sebagai organisasi pelajar sekaligus melaksanakan pengabdian masyarakat. Selamat melaksanakan Konferensi Cabang XVIII, semoga IPNU
ini tetap menjadi pionir organisasi kepemudaan di Lampung Tengah.
Lampung Tengah,
04 Juni 2024
Tim Penyusun
SIDANG PLENO
TATA TERTIB
KONFERENSI
CABANG XVIII
RANCANGAN TATA TERTIB
KONFERENSI CABANG XVIII
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Konferensi Cabang (KONFERCAB) XVIII merupakan
forum tertinggi permusyawaratan organisasi tingkat Kabupaten
2. Konferensi Cabang diadakan tiap dua tahun
sekali oleh pimpinan cabang yang
dihadiri oleh pimpinan cabang, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting dan
pimpinan komisariat
Pasal 2
Konferensi Cabang XVIII dilaksanakan
atas dasar:
1. Peraturan Dasar (PD) IPNU
2. Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU
BAB II
KEDUDUKAN DAN
WEWENANG
Pasal 3
Konferensi Cabang XVIII mempunyai
kedudukan sebagai perwujudan kedaulatan anggota IPNU Kabupaten Lampung Tengah yang
dalam pelaksanaannya dihadiri oleh para utusan sebagai peserta dan peninjau
Pasal 4
Konferensi Cabang XVIII mempunyai
wewenang;
1. Menetapkan Tata Tertib Konferensi Cabang XVIII
IPNU kab. Lampung Tengah.
2. Menilai, mengevaluasi dan mengesahkan Laporan
Pertanggung Jawaban PC IPNU kab. Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024.
3. Menyusun program kerja PC IPNU kab. Lampung
Tengah masa khidmat 2024-2026
4. Memilih ketua PC IPNU kab. Lampung Tengah masa
khidmat 2024-2026.
BAB III
PESERTA DAN
PENINJAU
Pasal 5
1. Peserta Konferensi Cabang XVIII adalah pimpinan anak cabang, pimpinan ranting dan pimpinan komisariat
2. Peninjau KONFERENSI CABANG XVIII terdiri atas
a. Pimpinan
Cabang IPNU Lampung Tengah
b. Undangan
perorangan
BAB IV
HAK DAN
KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 6
1. Setiap peserta berhak:
a. Berbicara mengajukan pertanyaan,
pendapat atau saran secara lisan atau tertulis melalui pimpinan sidang
b. Memberikan suara dalam
pengambilan keputusan
c. Memilih dan dipilih
2. Setiap peninjau berhak:
a. Berbicara mengajukan pertanyaan,
pendapat atau saran secara lisan atau tertulis melalui pimpinan sidang
b. Memberikan suara dalam
pengambilaan keputusan
Pasal 7
Setiap peserta dan peninjau wajib:
1. Mematuhi tata tertib Konferensi Cabang XVIII
2. Menghadiri sidang-sidang Konferensi Cabang XVIII
tepat pada waktunya
3. Mengisi daftar hadir dalam setiap sidang
4. Memelihara ketertiban dan kelancaran sidang
BAB V
SANKSI - SANKSI
Pasal 8
Sanksi akan diberikan pada peserta
sidang apabila melanggar ketentuan pada BAB IV Pasal 7, yaitu berupa:
1. Teguran
2. Tidak diikutkan dalam persidanagan untuk
sementara waktu (skorsing)
3. Dikeluarkan dari ruangan sidang
BAB VI
PERSIDANGAN
Pasal 9
1. Sidang KONFERENSI CABANG terdiri dari:
a. Sidang pleno
-
Tatib
-
LPJ
-
Pemilihan Ketua dan Tim Formatur
b. Sidang komisi
-
Komisi A : Organisasi
-
Komisi B : Rekomendai
-
Komisi C : Program Kerja
2. Anggota sidang terdiri dari peserta dan peninjau
Konferensi Cabang XVIII
BAB XVIII
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG XVIII
Pasal 10
1. Pimpinan sidang pleno Konferensi Cabang XVIII
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah IPNU Prov. Lampung
2. Pimpinan sidang komisi Konferensi Cabang XVIII
dipimpin oleh Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah
3. Pimpinan
sidang Konferensi Cabang XVIII bertugas memimpin jalannya Konferensi agar tetap
dalam kebersamaan dalam mencapai mufakat yang dilandasi oleh akhlakul karimah
Pasal 11
1. Pimpinan sidang pleno terdiri dari seorang
ketua, sekretaris dan anggota yang disepakati
peserta sidang
2. Pimpinan sidang komisi terdiri dari seorang
ketua dan sekretaris yang dipilih oleh peserta sidang
BAB XVIIII
QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1. Persidangan dinyatakan sah apabila dihadiri
oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta sidang yang hadir
2. Apabila qourum tidak tercapai maka sidang
dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah setelah diskors satu kali sepuluh menit
Pasal 13
1. Setiap pengambilan keputusan ditempuh dengan
cara musyawarah untuk mufakat
2. Jika poin 1 tidak tercapai maka keputusan
diambil dengan cara suara terbanyak (voting)
3. Setiap keputusan dinyatakan sah apabila
disetujui separuh lebih satu dari jumlah peserta yang hadir
BAB IX
PENUTUP
1. Tata tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai selesainya Konferensi Cabang XVIII IPNU Lampung Tengah
2. Hal-hal penting pemilihan ketua akan diatur
dalam tata tertib tersendiri
Ditetapkan di : .............................................
Pada tanggal : .............................................
Pukul : ....................................WIB
KONFERENSI
CABANG XVIII
IKATAN PELAJAR
NAHDLATUL ULAMA
LAMPUNG TENGAH
............................................... Ketua Sidang |
................................................... Sekretaris Sidang |
…………………………. Anggota Sidang |
SIDANG PLENO
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
PENGURUS CABANG IPNU LAMPUNG
TENGAH
MASA KHIDMAT 2022 – 2024
I.
PENDAHULUAN
Berdirinya organisasi harus dapat dimanfaatkan secara maksimal dan
optimal, serta penuh tanggung jawab untuk kepentingan para anggota sebagai
media pencapaian tujuan yang telah digaris besarkan. Mengingat organisasi
merupakan sarana aspirasi anggota dan sarana komunikasi antar anggota, maka
suatu organisasi yang ditangani dengan baik akan bermanfaat bagi pengurus dan
anggotanya.
Laporan pertanggung jawaban ini kami sampaikan kepada para peserta
Konferensi Cabang sebagai wujud tanggung jawab yang telah diamanatkan kepada
kami. Laporan pertanggung jawaban ini kami susun dengan transparan, walaupun
dengan segala keminiman wawasan kami, semoga dapat dijadikan referensi bagi
generasi penerus kami..
Purna Progam Kerja kami adalah menyampaikan Laporan pertanggung
jawaban kepada para peserta Konferensi
Cabang. Semoga setelah kami menyampaikan laporan ini, segala kesalahan
yang telah kami lakukan, baik senagaja maupu tidak, dapat dimanfaatkan sehingga
kami dapat terhindar dari dari tuntutan akhirat nanti.
Selanjutnya untuk memudahkan dalam pengkajian dan pemahaman, dengan
penuh kerendahan hati dan segala kekurangan yang selalu ada melekat pada kami,
laporan ini kami sampaikan pada peserta Konferensi Cabang yang ke XVIII dengan sistematika sebagai berikut
i.
Pendahuluan
ii.
Kondisi umum organisasi PC IPNU Lampung Tengah.
iii.
Pelaksanaan progam.
iv.
Analisis pelaksanaan progam.
v.
Inventarisasi
vi.
Laporan Kesekretariatan
vii.
Laporan Keuangan
viii.
Penutup
ix.
Lampiran-lampiran
II.
KONDISI UMUM ORGANISASI PC IPNU LAMPUNG TENGAH
Peserta konferensi PC IPNU yang kami muliakan. Bahwa sebagaimana
hasil konferensi pengurus cabang yang ke
XVII di Pondok Pesantren Khozinatul Ulum Seputih Banyak yang menghasilkan terpilihnya Rekan
Muhammad
Sahrul Ngilmi sebagai ketua PC IPNU Lampung Tengah masa
khidmat 2022 - 2024,
Selang waktu beberapa hari kemudian
membentuk susunan kepengurusan yang akan berjalan dalam periode ini. Setelah
selesai proses formatur dan pengajuan
Surat Pengesahan ke Pimpinan Pusat maka kami segera melaksanakan pelantikan pengurus di Aula Muktamar
Pondok Pesantren Darus Sa’adah Gunung Sugih.
Adapun susunan pengurus PC IPNU Lampung Tengah sebagai berikut :
Pada
kepengurusan kami terdapat 28 kecamatan
di Lampung Tengah, sudah terbentuk 24 PAC IPNU IPPNU termasuk satu PAC tambahan
yaitu PAC Way Terusan.
Berikut daftar PAC yang sudah terbentuk:
No. |
Kecamatan |
Ket |
1.
|
Bandar Surabaya |
Sudah Terbentuk |
2.
|
Seputih Surabaya |
Sudah Terbentuk |
3.
|
Bumi Nabung |
Sudah Terbentuk |
4.
|
Rumbia |
Sudah Terbentuk |
5.
|
Putra Rumbia |
Sudah Terbentuk |
6.
|
Seputih Banyak |
Sudah Terbentuk |
7.
|
Way Seputih |
Sudah Terbentuk |
8.
|
Bandar Mataram |
Sudah Terbentuk |
9.
|
Seputih Mataram |
Sudah Terbentuk |
10. |
Seputih Raman |
Sudah Terbentuk |
11. |
Kota Gajah |
Sudah Terbentuk |
12. |
Punggur |
Sudah Terbentuk |
13. |
Gunung Sugih |
Belum Terbentuk |
14. |
Trimurjo |
Sudah Terbentuk |
15. |
Bumi Ratu Nuban |
Belum Terbentuk |
16. |
Seputih Agung |
Sudah Terbentuk |
17. |
Terbanggi Besar |
Sudah Terbentuk |
18. |
Bekri |
Sudah Terbentuk |
19. |
Terusan Nunyai |
Sudah Terbentuk belum SP |
20. |
Way Pengubuhan |
Belum Terbentuk |
21. |
Anak Tuha |
Sudah Terbentuk |
22. |
Bangun Rejo |
Sudah Terbentuk |
23. |
Kali Rejo |
Sudah Terbentuk |
24. |
Padang Ratu |
Sudah Terbentuk |
25. |
Sendang Agung |
Sudah Terbentuk belum SP |
26. |
Selagai Lingga |
Belum Terbentuk |
27. |
Pubian |
Belum Terbentuk |
28. |
Anak Ratu Aji |
Belum Terbentuk |
29. |
Way Terusan |
Sudah Terbentuk |
III.
PELAKSANAAN PROGAM
Beberapa progam kegiatan yang telah dilaksan oleh PC IPNU Lampung
Tengah periode 2022 - 2024 kami laporkan sesuai dengan pengelompokan program,
sebagai berikut :
A.
Program Lapangan
1.
Tahap I (Tahun 2022)
·
Pelantikan
·
RAKERCAB I
·
Pembentukan PAC baru
·
Pemulihan PAC-PAC yang vakum serta habis masa jabatan
·
Pembentukan Kordinator Zona (timur, tengah
dan barat) dalam rangka suksesi program
·
LAKMUD & DIKLATAMA (Zona Tengah Di Seputih Agung)
·
Roadshow Ramadhan bersama PW dan PC IPNU
IPPNU Se-Lampung (di Ponpes Sabilunnajah Seputih Raman
·
Lomba semarak ramadhan kemudian Halal
Bihalal Seluruh Kader (di Padang Ratu)
2.
Tahap II (Tahun 2023)
·
RAKERCAB II
·
Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Bersama
KEMENPORA RI (di Gunung Sugih)
·
Pelatihan Administrasi dan Jurnalistik (di
Seputih Banyak)
·
Khataman Al-Quran 30 Juz Bi Nadzhor Safari
Ramadhan, Buka Bersama & Bincang pelajar di Tiga Zona
-
Zona Barat : di Kalirejo
-
Zona Tengah : di Terbanggi Besar
-
Zona Timur : di Rumbia
·
Halal Bil Halal Bersama Seluruh Kader
Se-Lampung Tengah (di Seputih Surabaya)
·
LAKMUD & DIKLATAMA (Zona Timur Di Bandar Surabaya)
3.
Tahap III (Tahun 2024)
·
Bincang Pelajar dan buka bersama pc ipnu
ippnu (di Seputih Raman)
·
Halal Bihalal Akbar Bersama Seluruh Kader
Se-Lampung Tengah (di Bekri)
·
KONFERCAB IPNU XVIII
B.
Program Taktis
·
Pengadaan sertifikat MAKESTA oleh PC IPNU IPPNU
·
Terjun dalam memberikan wawasan ke ipnu
ippnu an di setiap sekolah tingkat SLTP dan SLTA pada tahun ajaran baru
·
Pengadaan database melalui siapnu
·
Pengadaan KTA, belum terlaksana
·
Pemberdayaan Ekonomi, meliputi:
-
Konveksi PC IPNU
-
Koin, belum terlaksana
·
Pengadaan seragam (Batik, Almamater dan PDH), terlaksana 70%
·
Akreditasi Kepemimpinan (A)
IV.
ANALISIS PELAKSANAAN PROGRAM
Dalam perjalanan organisasi PC. IPNU Lampung Tengah selama masa
khidmatnya tentulah banyak kekurangan dan kelemahan yang ada. Berbagai
keterbatasan dan kendala sering menjadi sebab tidak maksimalnya upaya realisasi
progam – progam IPNU Lampung Tengah.
Demikian pula jika dibandingkan antara rencana progam dengan pelaksanaan konkritnya, maka belum seluruh rencana progam terlaksana dan merata
di semua bidang departemen organisasi.
Berikut hambatan yang dialami selama masa kepengurusan:
1.
Mobilitas pengurus
2.
Sarana prasarana yang belum sesuai
3.
wilayah yang sangat luas
V.
DAFTAR INVENTARIS
Daftar Inventaris PC IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024
No. |
Nama Barang |
Jumlah |
Kondisi |
1.
|
Stand. Bendera dan Pataka |
1 set |
Baik |
2.
|
Etalase Suvenir |
1 Buah |
Baik |
3.
|
Seragam CBP KPP |
7 setel |
Baik |
4.
|
Stempel |
1 Buah |
Baik |
5.
|
Kertas sertifikat |
1 Rim |
Baik |
6.
|
ATK |
1 Set |
Baik |
7.
|
Souvenir Cinderamata |
- |
Baik |
8.
|
Foto dinding pejabat pemerintah |
1 Set |
Baik |
9.
|
Sofa Sekretariat PC |
1 Set |
Baik |
10. |
Palu Sidang |
2 Set |
Baik |
11. |
Papan Nama Meja |
20 Pcs |
Baik |
VI.
LAPORAN KESEKRETARIATAN
Bidang kesekretariatan yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab
sekretaris telah melaksan tugas-tugas yang terkait dengan administrasi
organisasi meliputi:
a.
Mengarsipkan kan surat-surat masuk dan keluar.
b.
Mengagendakan dan menotulensikan kegiatan organisasi dan
rapat-rapat pengurus.
c.
Pengelolaan media sosial official PC IPNU IPPNU bersama pers
d.
Pengadaan database anggota melalui siap.ipnu.or.id
e.
Pengadaan sertifikat Makesta
f.
Menyusun panduan dan formulir uji kelayakan Makesta
g.
Menyusun panduan pengajuan SP
h.
Pengelolaan ruang sekretariat di gedung PCNU kab. Lampung Tengah
i.
Pelatihan administrasi sekretaris PAC Se-Lampung Tengah
j.
Pemberkasan akreditasi cabang oleh pimpinan
pusat
Adapun kendala yang kami alami yaitu:
a.
Pengarsipan surat fisik belum maksimal
b.
Administrasi yang masih belum kompak di seluruh PAC
c.
Prosedur administrasi yang kurang sistematis
d.
Kurangnya penerapan digitalisasi administrasi
Hal-hal yang menjadi catatan di atas, diharapkan dapat ditindak
lanjuti sehingga dapat tercipta peningkatan dalam tertib administrasi.
Demikian laporan tentang kesekretariatan PC IPNU Lampung Tengah
masa khidmat 2022 - 2024
VII.
LAPORAN KEUANGAN
NO. |
SUMBER |
PEMASUKAN |
KETERANGAN |
1. |
KEMENPORA |
35.000.000 |
SKP Muda Mandiri |
2. |
LAZIZNU |
400.000 |
LAKMUD |
3. |
KEMENAG |
1.000.000 |
Pelantikan |
4. |
WABUB L.T |
1.000.000 |
Pelantikan |
5. |
H. WAGIMIN |
1.000.000 |
Roadshow Ramadhan |
6. |
Dewan Fraksi PKB L.T |
3.000.000 |
KONGRES |
7. |
KEMENAG |
1.000.000 |
Lakmud & Diklat |
8. |
Peserta Lakmud & Diklatama |
6.000.000 |
Zona Tengah |
9. |
Donasi PAC Lakmud & Diklat |
1.350.000 |
PAC Zona Tengah |
10. |
Peserta Lakmud & Diklatama |
3.700.000 |
Zona Timur |
11. |
ADM Peserta
Lomba Semarak Ramadhan |
450.000 |
Pendaftaran |
12. |
Halal Bihalal I |
1.200.000 |
Zona Barat |
13. |
Halal Bihalal II |
1.300.000 |
Zona Timur |
14. |
Halal Bihalal III |
2.150.000 |
Zona Tengah |
15. |
WABUB L.T |
2.000.000 |
RAKERNAS IPNU |
TOTAL Rp. 60.550.000 |
NO. |
RINCIAN |
PENGELUARAN |
KETERANGAN |
1. |
Pelantikan |
3.900.000 |
Darus Sa’adah |
2. |
Rakercab I |
2.000.000 |
Sekretariat PC |
3. |
Rakercab II |
2.000.000* (1.000.000) |
Sekretariat PC |
4. |
Pelatihan Kewirausahaan |
10.410.000 |
Sekretariat PC |
5. |
Pelatihan Administrasi |
2.000.000* (1.000.000) |
Seputih Banyak |
6. |
Lakmud & Diklatama I |
12.634.000 |
Seputih Agung |
7. |
Lakmud & Diklatama II |
14.010.000* (7.005.000) |
Bandar Surabaya |
8. |
Lomba Semarak Ramadhan |
2.500.000 |
Hadiah Para Juara |
9. |
Halal Bihalal Z.Barat |
3.500.000 |
Padang Ratu |
10. |
Halal Bihalal Z.Timur |
5.000.000* (2.500.000) |
Seputih Surabaya |
11. |
Halal Bihalal Z.Tengah |
8.500.000* (4.250.000) |
Bekri |
12. |
KONGRES IPNU IPPNU |
3.000.000 |
10 Peserta di Jakarta |
13. |
RAKERNAS IPNU |
2.000.000 |
2 Peserta di Pasuruan |
14. |
Roadshow PW di Lamteng |
3.000.000 |
Tuan Rumah |
15. |
Roadshow PW di Lampura |
500.000* (250.000) |
8 Peserta |
16. |
Roadshow PW di Lamtim |
400.000* (200.000) |
6 Peserta |
17. |
Peserta Lakut & Diklatmad |
1.000.000* (500.000) |
Bantu Regis Peserta di Lamsel |
18. |
Cetak Pataka IPNU CBP |
190.000 |
1 Pasang |
19. |
Cetak Bendera IPNU CBP |
450.000 |
30 Bendera |
20. |
Cetak Papan Nama Meja |
260.000 |
20 Pcs |
TOTAL = Rp. 77.254.000 |
Tanda (*) = Pengeluaran
Dibagi Dua Dengan PC IPPNU
Note:
Semua pengeluaran diatas digunakan kegiatan IPNU-IPPNU Lampung Tengah
Secara bersamaan, adapun pengeluaran
yang dibagi dua dengan IPPNU sebesar = Rp. 16.705.000
Adapun pengeluaran yang murni menggunakan dana IPNU adalah sebesar = Rp.
60.549.0000
RINCIAN TOTAL PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Total Jumlah Pemasukan IPNU = Rp. 60.550.000
Total Jumlah Dana IPPNU =
Rp. 16.705.000
------------------------ +
= Rp. 77.255.000
Total Pengeluaran = 77.254.000
VIII.
PENUTUP
Berkat pertolongan Allah SWT serta didukung oleh kebersamaan dan
upaya yang dimiliki oleh pengurus akhirnya kami telah sampai di titik
penghujung tugas kami sebagai Pengurus
Cabang IPNU Lampung Tengah periode 2022 - 2024.
Kepada semua pihak yang berpartisipasi dan turut mendukung
suksesnya kepemimpinan kami, kami sampaikan terima kasih.
Akhirnya, kami segenap pengurus Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2022 - 2024
memohon maaf atas segala kesalahan. Semoga Allah SWT senantiasa
mencurahkan rahmat dan memberi balasan dengan yang telah kami
persembahkan untuk IPNU .
Dan kepada segenap pengurus dan anggota IPNU Lampung Tengah terutama pengurus mendatang,
kami harap mampu meneruskan perjuangan kami. Kami sadar terdapat kekurangan di
segala hal, oleh karena itu Kritik dan saran yang bersifat membangun kami
harapkan dari rekan – rekan semua.
Selamat
Belajar, Berjuang dan Bertqwa
Wallahul
muwaffiq Ila Aqwamithoriq
Wassalamualaikum
wr.wb
Lampung Tengah, 04 Mei 2022
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR
NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
KETUA MUHAMMAD SAHRUL NGILMI NIA. 08.03.00.000002 |
SEKRETARIS ZAM ZAM MUKTI KHOIRI NIA. 08.03.01.000007 |
SIDANG PLENO
TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA DAN FORMATUR
RANCANGAN TATA
TERTIB
KONFERENSI
CABANG XVIII IPNU LAMPUNG TENGAH
MASA KHIDMAT 2022-2024
BAB I
TATA CARA PEMILIHAN
KETUA
PIMPINAN CABANG IPNU
Pasal 1
1. Pemilihan ketua dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon ketua melalui
pendaftaran calon
b. Penyampaian pokok pikiran calon ketua dan visi-misinya
c. Pemilihan calon-calon ketua
2. Pencalonan dan pemilihan ketua dilaksanakan
dalam sidang pleno konferensi
Pasal 2
Sebelum pemilihan ketua, terlebih
dahulu Pimpinan Cabang IPNU Lampung
Tengah Masa Khidmat 2022 - 2024 dinyatakan demisioner oleh PW IPNU Lampung
Pasal 3
Seorang bakal calon dinyatakan sah
apabila didukung sekurang-kurangnya 2 suara dari peserta sah
Pasal 4
Penggunaan hak suara dalam tahapan pemilihan calon ketua, terdiri dari calon ketua., dan ketua terdiri dari :
a. Ketua Pimpinan anak cabang
b. Ketua Pimpinan ranting
c. Ketua Pimpinan
komisariat
Pasal 5
Pemilihan ketua dilaksanakan secara langsung bebas dan rahasia
Pasal 6
Dalam hal terdapat calon tunggal
maka dinyatakan sah sekaligus menjadi ketua Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah
masa khidmat 2022-2024
BAB II
FORMATUR DAN
TATA CARA PEMBENTUKAN FORMATUR
Pasal 7
Formatur KONFERCAB XVIII dipilih
oleh ketua terpilih
Pasal 8
1 . Formatur
sebanyak 6 orang terdiri dari :
a. Satu orang unsur PC IPNU lampung tengah (Demisioner)
b. Satu orang unsur ketua terpilih IPNU lampung tengah
c. Satu orang PC zona barat
d. Satu orang PC zona tengah
e. Satu orang PC zona timur
f. Satu orang unsur PAC
BAB III
KRITERIA BAKAL
CALON KETUA
Pasal 9
1. Kriteria Umum
a. Berideologi Pancasila
b. Berakidah Aswaja an-Nahdiyah
c. Bukan pengurus organisasi politik
d. Berdomisili di Lampung Tengah
e. Menyatakan kesediaan untuk
dipilih sebagai calon ketua IPNU Lampung Tengah kepada pimpinan sidang
2. Ketentuan khusus
a. Umur minimal 18 tahun dan
maksimal 24 tahun
b. Pendidikan serendah-rendahnya SMA
atau Sederajat
c. Pengalaman organisasi
sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota dan pernah menjadi pengurus PC
/ ketua PAC
d. Berakhlakul karimah, berdedikasi
loyal terhadap organisasi dan memiliki manajerial yang baik serta tidak menjadi
pengurus organisasi politik
f. Pernah mengikuti pengaderan
formal organisasi Latihan Kader Muda (Lakmud ) /
Pendidikan latiham Madya (Diklatmad)
3. Dalam hal
ini apabila terdapat seorang calon yang tidak memenuhi kriteria maka diambil
kebijakan memilih sebagai kriteria yang akan membawa kemaslahatan IPNU
BAB IV
KETENTUAN DAN
PENUTUP
Pasal 10
Suatu yang belum diatur dalam tata
tertib ini maka akan diatur dan ditetapkan dalam sidang pleno sejauh tidak
bertentangan dengan PD/PRT IPNU-dan petunjuk pelaksanan Konferensi
Pasal 11
Tata tertib ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan
Wallahulmuwafiq Ilaa Aqwamith Thariiq
Ditetapkan di : .............................................
Pada tanggal : .............................................
Pukul : ....................................WIB
KONFERENSI CABANG XVIII
IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA
LAMPUNG TENGAH
............................................... Ketua Sidang |
................................................... Sekretaris Sidang |