IPNU IPPNU Lampung Tengah

IPNU IPPNU Lampung Tengah
IPNU IPPNU Lampung Tengah

DRAF SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA (C) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

DRAF SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA (C) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

 







DRAFT MATERI SIDANG KOMISI C

Tentang

 

GARIS BESAR PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH MASA KHIDMAT 2022-2024

 

I.      PENDAHULUAN

Program kerja adalah susunan daftar keinginan yang dirancang untuk di laksanakan dalam satu periode kepengurusan. Program kerja ini akan menjadi tolak ukur pencapaian kinerja sebuah kepengurusan dalam organisasi. Program kerja harus dibuat secara terarah, Sesuai kebutuhan (basic need), peka zaman dan tepat (muqtadhol hal) sebab program kerja sebagai guidance atau pegangan (blue print) organisasi untuk mencapai visi, misi serta tujuan organisasi. Sehingga tahapan Penyusunanya harus diawali dengan kajian dan riset.

 

II.    GARIS BESAR PROGRAM

Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, peluang dan tantangan yang ada di luar, serta dengan merujuk pada tiga bidang utama program IPNU, maka sebagai acuan untuk perancangan program dasar IPNU dalam jangka waktu 2024-2026 adalah:

 

A.  Arah dan Sasaran Program Dasar

1.  Penataan Kelembagaan

Penataan kelembagaan ini ditujukan untuk menegaskan identitas IPNU sebagai organisasi kekaderan yang berorientasi keterpelajaran (baca: intelektualitas) dan mengembangkan manajemen organisasi yang rapi, efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:

a)  Menyusun pembagian tugas dan fungsi pembinaan organisasi dari atas sampai ke bawah agar tercapai sinergi dalam pencapaian organisasi

b)  Mengembangkan manajemen organisasi yang adaptif terhadap perubahan social dan mampu menjawab tuntuan zaman

c)  Mengembangkan system manajerial dan evaluasi program yang dapat dijadikan standar penilaian kinerja organisasi

d)  Optimalisai konsolidasi dan koordinasi antara berbagai level kepengurusan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

e)  Merumuskan strategi keberperanan dalam menjawab tantangan zaman sebagai salah satu wujud tanggung jawab moral dan social IPNU dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan

 

2.  Pengembangan Sistem Kaderisasi

Pengembangan system kaderisasi ditujukan untuk meningkatkan kadar intelektual kader dan pengembangan system pendidikan kritis yang dapat mendorong lahirnya kesadaran kritis dalam memahami ajaran agama agar dapat menjawab tantangan dan dinamika kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:

a)  Mengembangkan kurikulum pendidikan kader yang berorientasi pada tumbuhnya kesadaran kritis di lingkungan IPNU

b)  Menfasilitasi terjadinya prose pembelajaran yang mampu mengoptimalkan aktualisasi potensi anggota melalui pengembangan forum-forum pembelajaran alternative

a)  Melakukan diversifikasi model pelatihan yang dapat memenuhi kebutuhan (basic need) kelompok sasaran dan berujung pada terciptanya out put kader yang berdedikasi dan mempunyai militansi

b)  Merumuskan pola pembinaan kader dari masa berproses hingga pada akhir pengabdian di organisasi, sehingga jalinan komunikasi antar generasi bias terfasilitasi

c)  Mengembangkan pola rekrutmen kader yang menjamin terjadinya peningkatan intelektualitas kader di berbagai lini

d)  Mempertegas Guidance dan tindak lanjut ouput pelatihan pelatihan yang telah dilakukan.

 

3.  Peningkatan Partisipasi Dalam Pembangunan

Peningkatan partisipasi dalam pembangunan ditujukan untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab social IPNU dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis san berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:

a)  Melakukan advokasi kebijakan pendidikan yang berpengaruh terhadap kehidupan kelompok sasaran menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan

b)  Menjalin kerjasama dengan berbagai elemen yang mempunyai kesamaan visi dan concern dengan tetap menjaga otonomi dan independensi organisasi

c)  Melakukan riset-riset yang ditujukan untuk mengkaji dampak sebuah kebijakan terhadap kelompok sasaran

d)  Melakukan inovasi dan pengembangan pola-pola pendidikan alternative yang dapat memenuhi kebutuhan kelompok sasaran

e)  Merintis program-program yang berorientasi pelayanan dengan meningkatkan kepekaan terhadap berbagai situasi dan kondisi yang mempengaruhi kelompok sasaran

f)   Melaksanakan program-program yang dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik

 

4.  Strategi Implementasi

Dalam pelaksanaan program dasar tersebut, perlu disusun sebuah strategi implementasi yang bisa dioperasionalkan semua lini untuk menciptakan sinergi dalam pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Strategi implementasi yg dimaksud mencakup beberapa acuan kegiatan berikut :

a)  Membuat rumusan pola rekrutmen dan distribusi kader.

b)  Melakukan reorientasi program yang mengarah pada pelayanan kebutuhan kelompok sasaran yang bernuansa pendidikan dan pemberdayaan serta bersifat partisipatif

c)  Merintis pembuatan modeling kegiatan dan pilot project yang bisa dikemas ulang dengan tetap menghargai keragaman kondisi dan potensi daerah

d)  Merumuskan manajemen penggalian dana yang transparan dan akuntable untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan

e)  Menciptakan system komunikasi pendamping selain system komunikasi formal yang sudah baku untuk mendorong pelembagaan partisipasi anggota dalam proses berorganisasi

f)   Menciptakan system monitoring dan evaluasi yang dinamis dan partisipatif

 

B.     Bentuk Program

Bentuk program adalah penjabaran dari arah, tujuan dan sasaran program Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2022-2024. Secara umum, penjabaran tersebut dirumuskan dalam dua bentuk program sebagai berikut:

 

1.  Program Umum

Adalah program organisasi Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah yang secara operasional menjadi tugas dan kewajiban serta hak kewenangan Departemen dalam kepengurusan Pimpinan Cabang masa khidmat 2024-2026. Karena itu, Program Umum Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah ini disusun berdasarkan jumlah Departemen dalam kepengurusan Pimpinan Cabang, sebagai berikut:

 

Departemen-Departemen :

 

1)    Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan organisasi dan keanggotaan serta memiliki hak danwewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang organisasi.

a.  Mengupayakan terciptanya kesamaan visi dan presepsi pimpinan Pimpinan Cabang IPNU- IPPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026;

b.  Menciptakan dan mengembangkan sistem komunikasi dan koordinasi antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang sebagai landasan penyelenggaraan program Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026;

c.   Menyempurnakan data base yang memuat besaran grade dengan memanfaatkan media teknologi yang memungkinkan;

d.  Menjabarkan pola pengembangan organisasi Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 ke dalam kerangka operasional kegiatan yang dapat memantapkan fungsi dan peran organisasi;

e.  Mengupayakan semangat tertib administrasi dan mengapresiasi PAC /PR/PK yang berprestasi;

f.   Mengupayakan akreditasi tingkat kepemimpinan di wilayah kerja IPNU Kabupaten Lampung Tengah.

 

2)    Departemen Pendidikan pengkaderan, dan pengembangan SDM

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan system pengkaderan, baik kader pimpinan dan/atau kader fungsional, serta memiliki hak dan wewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang kaderisasi.

a.    Meningkatkan kapasitas dan keterampilan fasilitator pelatihan baik di tingkat Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Anak Cabang;

b.    Mengembangkan kurikulum dan model pelatihan dengan sertifikasi terstandart dan terpadu dengan tetap mengedepankan semangat otonomi daerah;

c.    Membentuk Tim Pelatih di tingkat Cabang dan pimpinan Anak cabang yang berfungsi memfalitasi setiap pengkaderan di tingkat Pimpinan Anak Cabang dan sebawahnya;

d.    Membuat standar ketuntasan pelatihan bagi Pimpinan Anak Cabang yang melakukan pelatihan;

e.    Membuat Guidance untuk tindak lanjut pasca pelatihan;

f.     Mengupayakan terlaksananya Makesta di tingkat Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat;

g.    Mengupayakan terlaksananya Lakmud & Diklatama di tingkat Pimpinan Anak Cabang Ataupun Zona;

h.    Membuat pelatihan non formal pasca Makesta.

 

3)    Departemen Bidang Olahraga Seni dan Budaya

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan potensi kader yang disesuaikan dengan minat dan bakat di bidang Olahraga, Seni dan Budaya, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program di bidang Olahraga, Seni dan Budaya.

 

a.    Membuat dan mengembangkan pola pengembangan bidang olah raga seni dan budaya sebagai bagian dari proses pelestarian nilai luhur bangsa;

b.    Mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran kader dan anggota IPNU terhadap pengembangan seni dan budaya sebagai pola membentuk karakter masyarakat yang bermartabat dan berkarakter;

c.    Menciptakan dan mensosialisasikan Icon olahraga , seni dan budaya yang sesuai dengan ciri khas dan karakteristik IPNU sebagai medan magnet gerakan IPNU di tingkat grassroot.

4)    Departemen jaringan, komunikasi dan informatika

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus dibidang Pers dan Penerbitan. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan media massa dan media cetak. Lembaga ini memili hak dan kewenangan untuk mensosialisasikan segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan kelembagaan dan program kerja Organisasi IPNU se-Kabupaten Lampung Tengah, serta bersama lembaga terkait di masing- masing tingkatan organisasi untuk mengembangkan program lembaga pers dan penerbitan.

a. Melakukan penerbitan e-koran, Pamflet, Ucapan, twibon atau sejenisnya;

b.                                                                            Mengadakan pelatihan jurnalistik;

c. Mengelola berita dan issue pada media massa;

d. Mengelola offiicial website dan media sosial;

e. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait.

 

5)    Corp Brigade Pembangunan (CBP)

            Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus di bidang pengembangan pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan Departemen Humas     dan Pengabdian       Masyarakat    serta Departemen Minat dan Bakat. Lembaga ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengkhususkan serta bersama departemen terkait melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan.

 

a.    Mengembangkan sikap disiplin dan kerelawanan di kalangan pelajar, pemuda, mahasiswa dan santri untuk membentuk kader yang disiplin, cerdas, mandiri, berkepribadian;

b.    Menumbuhkan kepekaan kader dan anggota terhadap berbagai problematika sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

c.    Sebagai penguat dakwah kader di lembaga pendidikan dengan pelatihan model outbond dan kepekaan pada lingkungan.

III. PENUTUP

Arah, tujuan, sasaran dan bentuk program di atas masih bersifat global. Penjabaran dan penerjemahannya ke dalam rumusan yang lebih terperinci dan operasional diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2022- 2024. Mekanisme penjabaran program dilaksanakan dengan mengacu kepada pola pengembangan organisasi Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan mekanisme evaluasi program dilaksanakan melalui:

1.     Konferensi Cabang XVIII Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah;

2.     Rapat Kerja Pengurus Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah 2024-2026;

3.     Rapat Pimpinan Cabang IPNU se-Kab. Lampung Tengah;

4.     Rapat Kerja Pimpinan Cabang IPNU se-Kab. Lampung Tengah; Berbagai forum konsolidasi dan koordinasi antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang

 

            Ditetapkan di   :  

Pada tanggal   :  …………………………..
 
                   …………………………..

 

PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI PROGRAM KERJA

IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

Ketua

 

 

 

 

(………………………)

Sekretaris

 

 

 

 

(……………………)

Anggota

 

 

 

 

(……………………)

 


Share this

Related Posts

Latest
Previous
Next Post »