DRAFT MATERI SIDANG KOMISI A
BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
I.
PENDAHULUAN
Ikatan Pelajar Nahdlatul
Ulama (IPNU) adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban
amanat pengkaderan. IPNU merupakan
wadah berhimpun, wadah berkomunikasi, media aktualisasi dan kaderisasi pelajar NU. Selain itu, IPNU juga
merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia yang
bidang garapannya difokuskan pada pembinaan dan pengembangan remaja, terutama
pelajar, pemuda, santri dan mahasiswa.
Komitmen kader-kader IPNU untuk mengembalikan basis perjuangan IPNU pada pelajar dan santri (Kongres XIII IPPNU di Surabaya)
memerlukan follow up dan action plan yang komprehenshif dan sinergis di jajaran
kader-kader IPNU. Hal ini penting agar jargon “kembali ke pelajar” tidak
sekedar tekstual, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkrit dan
optimal.
II.
BIDANG ORGANISASI
A.
Target:
Terwujudnya konsolidasi
dan sinergitas organisasi dari tingkatan cabang sampai ranting dan komisariat,
mencakup pemantapan struktur dan keorganisasian.
B.
Sasaran:
Struktur kepengurusan IPNU di tingkat
cabang, Anak Cabang serta ranting dan komisariat,
C.
Bentuk Program
1.
Pemantapan Struktur Organisasi:
Susunan Pengurus PC
IPNU Kabupaten Lampung
Tengah adalah
sebagai berikut:
§ Pengurus
Harian (PH):
§ Ketua
- Wakil
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Komisariat
- Wakil Ketua Bidang Pendidikan,
Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
- Wakil Ketua Bidang Budaya dan Olahraga
- Wakil Ketua Bidang Hubungan Pesantren dan
Sosial Kemasyarakatan Serta
- Bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika
§ Sekretaris
- Wakil Sekretaris Bidang Pengembangan Organisasi
dan Komisariat
- Wakil Sekretaris Bidang Pendidikan,
Pengkaderan, dan Pengembangan
SDM
- Wakil Sekretaris Bidang Budaya dan Olahraga
-
Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan
Serta
bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika
§ Bendahara
- Wakil Bendahara Bidang Pengembangan Organisasi
dan Komisariat
- Wakil Bendahara Bidang Pendidikan,
Pengkaderan, dan Pengembangan
SDM
- Wakil Bendahara Bidang Budaya dan Olahraga
- Wakil
Bendahara Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan
Serta bidang Jaringan
Komunikasi, dan Informatika
§ Departemen-departemen:
- Departemen Pengembangan Organisasi
dan Komisariat
- Departemen Pendidikan,
Pengkaderan, dan Pengembangan SDM
- Departemen Budaya dan Olahraga
- Departemen HubunganPesantren
dan SosialKemasyarakatan
-
Departemen Seni Budaya, Olahraga
-
Departemen Jaringan, Komunikasi, Dan Informatika
§ Lembaga-lembaga:
- Lembaga Corp Brigade Pembangunan
(CBP)
- Lembaga Penelitian dan
Pengembangan
- Lembaga Konseling Pelajar
2.
Konsolidasi Organisasi
a.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
a) Rakercab adalah forum yang berfungsi
menyatukan aspirasi, pendapat atau
gagasan untuk menetapkan Program Kerja
cabang selama setahun ke depan.
a) Rakercab
dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Cabang dan
utusan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Komisariat se-lampung
tengah
b) Rakercab
dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang setiap
satu tahun sekali
b.
Rapat Harian Cabang
(a) Rapat
Harian Cabang adalah rapat yang diikuti oleh semua Pengurus Harian (PH) Cabang
untuk membahas hal-hal yang bersifat rutin, penting/mendesak, atau persiapan
materi untuk Rapat Pleno, Rapat Pleno Paripurna, Rapat Pimpinan, Rapat
Koordinasi dan Rapat Gabungan.
(b) Rapat
Harian Cabang dapat dijadikan sebagai pedoman pengambilan kebijakan
taktis-strategis organisasi yang bersifat internal.
(c) Rapat
Harian Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal
sebulan sekali.
c.
Rapat Pleno Cabang
(a) Rapat
Pleno Cabang adalah rapat yang diikuti oleh seluruh PH dan
Departemen-departemen untuk membahas hal-hal yang bersifat penting untuk
diketahui oleh unsur-unsur departemen.
(b) Rapat
Pleno Cabang dapat diadakan secara khusus untuk membahas penguatan organisasi
(Resuffle pengurus), perubahan departemen, serta kebijakan taktis-strategis
organisasi yang bersifat eksternal.
(c) Rapat
Pleno Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal
tiga bulan sekali.
d.
Rapat Pleno Paripurna Cabang
(a) Rapat
Pleno Paripurna Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh fungsionaris
kepengurusan cabang (Harian, Departemen, Lembaga, dan Dewan Pembina) untuk
membahas hal-hal yang bersifat penting, perencanaan dan pelaksanaan program
lintas sektoral, serta sumbang saran dan pendapat dari Dewan Pembina.
(b) Rapat
Pleno Paripurna Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal
enam bulan sekali.
e.
Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)
(a) Rapimcab
adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang bersama
Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting se-Kabupaten Lampung Tengah untuk
membahas hal-hal prinsip organisasi sebagai usulan/rekomendasi bagi Pimpinan
Cabang.
(b) Rapimcab
dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal
satu tahun sekali.
f.
Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)
(a) Rakorcab
adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan atau
bidang kepengurusan tertentu bersama unsur kepengurusan terkait dari PAC, PR
dan atau PK untuk membahas pelaksanaan kegiatan atau program tertentu.
(b) Rakorcab
dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang selama
dibutuhkan.
g.
Rapat Pleno Bersama
(a) Rapat
Pleno Bersama adalah rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Cabang bersama dengan perwakilan organisasi lain yang setingkat (IPNU, GP
Ansor,Fatayar NU dll) untuk membahas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara
bersama (kerja sama) atau pembagian ruang gerak antar organisasi.
(b) Rapat
Pleno Bersama dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang selama
dibutuhkan.
h. Transformasi
dan sosialisasi setiap keputusan penting yang menyangkut organisasi, baik dari
tingkat pusat, wilayah atau cabang, kepada jajaran kepengurusan yang berada di
bawah koordinasi cabang (PAC,PR atau PK).
III. BIDANG
ADMINISTRASI
A.
Target
Terwujudnya
tertib administrasi dan manajemen organisasi yang terpadu dan terarah untuk
menunjang pelaksanaan program organisasi.
B.
Sasaran
1. Pengurus IPNU
tingkat cabang, Anak Cabang, ranting dan komisariat.
2. Seluruh kader IPNU
Bentuk
Program
1. Meningkatkan penataan sistem administrasi di setiap
tingkat kepengurusan
2. Memfasilitasi penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IPNU
IV.
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam
Pola Pengembangan Organisasi ini diamanatkan kepada Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026
untuk menetapkannya. Hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan PPOA
sehubungan terjadinya perubahan struktur dan tata kerja pengurus juga
diamanatkan kepada PC IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 untuk menyempurnakannya sesuai dengan hasil Konfercab
Ditetapkan di : ………………………
Pada tanggal : ………………………
PIMPINAN
SIDANG PLENO KOMISI ORGANISASI PC
IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH |
||
Ketua (................................) |
Sekretaris (...............................) |
Anggota (............................) |