IPNU IPPNU Lampung Tengah

IPNU IPPNU Lampung Tengah
IPNU IPPNU Lampung Tengah

DRAF SIDANG KOMISI ORGANISASI (A) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

 


DRAF SIDANG KOMISI ORGANISASI (A) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"






DRAFT MATERI SIDANG KOMISI A
BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI

 

I.          PENDAHULUAN

 

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban amanat pengkaderan. IPNU   merupakan wadah berhimpun, wadah berkomunikasi, media aktualisasi dan kaderisasi pelajar NU. Selain itu, IPNU   juga merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia yang bidang garapannya difokuskan pada pembinaan dan pengembangan remaja, terutama pelajar, pemuda, santri dan mahasiswa.

 

Komitmen kader-kader IPNU   untuk mengembalikan basis perjuangan IPNU   pada pelajar dan santri (Kongres XIII IPPNU   di Surabaya) memerlukan follow up dan action plan yang komprehenshif dan sinergis di jajaran kader-kader IPNU. Hal ini penting agar jargon “kembali ke pelajar” tidak sekedar tekstual, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkrit dan optimal.

 

II.          BIDANG ORGANISASI

A.    Target:

Terwujudnya konsolidasi dan sinergitas organisasi dari tingkatan cabang sampai ranting dan komisariat, mencakup pemantapan struktur dan keorganisasian.

B.    Sasaran:
Struktur kepengurusan IPNU   di tingkat cabang, Anak Cabang
serta ranting dan komisariat,

C.    Bentuk Program

1.    Pemantapan Struktur Organisasi:

Susunan Pengurus PC IPNU  Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut:

§  Pengurus Harian (PH):

§  Ketua

-    Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Wakil Ketua Bidang
Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
-    Wakil Ketua Bidang
Budaya dan Olahraga

-    Wakil Ketua Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan Serta 

-    Bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika

§  Sekretaris
-    Wakil Sekretaris Bidang
Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Wakil Sekretaris Bidang
Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan

SDM
-    Wakil Sekretaris Bidang
Budaya dan Olahraga

-    Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan

Serta bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika

§  Bendahara
-    Wakil Bendahara Bidang
Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Wakil Bendahara Bidang
Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan

SDM
-    Wakil Bendahara Bidang
Budaya dan Olahraga

-    Wakil Bendahara Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan

Serta bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika

§  Departemen-departemen:
-   Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM
-    Departemen Budaya dan Olahraga
-    Departemen HubunganPesantren dan SosialKemasyarakatan

-    Departemen Seni Budaya, Olahraga

-    Departemen Jaringan, Komunikasi, Dan Informatika

§  Lembaga-lembaga:
-    Lembaga Corp Brigade Pembangunan (CBP)
-    Lembaga Penelitian dan Pengembangan
-    Lembaga Konseling Pelajar

 

2.    Konsolidasi Organisasi

a.    Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

a)   Rakercab adalah forum yang berfungsi menyatukan aspirasi, pendapat atau

     gagasan untuk menetapkan Program Kerja cabang selama setahun ke depan.

a)    Rakercab dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Komisariat se-lampung tengah

b)   Rakercab dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang setiap satu tahun sekali

b.    Rapat Harian Cabang

(a)  Rapat Harian Cabang adalah rapat yang diikuti oleh semua Pengurus Harian (PH) Cabang untuk membahas hal-hal yang bersifat rutin, penting/mendesak, atau persiapan materi untuk Rapat Pleno, Rapat Pleno Paripurna, Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi dan Rapat Gabungan.

(b) Rapat Harian Cabang dapat dijadikan sebagai pedoman pengambilan kebijakan taktis-strategis organisasi yang bersifat internal.

(c)  Rapat Harian Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal sebulan sekali.

c.    Rapat Pleno Cabang

(a)  Rapat Pleno Cabang adalah rapat yang diikuti oleh seluruh PH dan Departemen-departemen untuk membahas hal-hal yang bersifat penting untuk diketahui oleh unsur-unsur departemen.

(b) Rapat Pleno Cabang dapat diadakan secara khusus untuk membahas penguatan organisasi (Resuffle pengurus), perubahan departemen, serta kebijakan taktis-strategis organisasi yang bersifat eksternal.

(c)  Rapat Pleno Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal tiga bulan sekali.

d.    Rapat Pleno Paripurna Cabang 

(a)  Rapat Pleno Paripurna Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh fungsionaris kepengurusan cabang (Harian, Departemen, Lembaga, dan Dewan Pembina) untuk membahas hal-hal yang bersifat penting, perencanaan dan pelaksanaan program lintas sektoral, serta sumbang saran dan pendapat dari Dewan Pembina.

(b) Rapat Pleno Paripurna Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal enam bulan sekali.

e.    Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)

(a)  Rapimcab adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang bersama Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting se-Kabupaten Lampung  Tengah untuk membahas hal-hal prinsip organisasi sebagai usulan/rekomendasi bagi Pimpinan Cabang.

(b) Rapimcab dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal satu tahun sekali.

f.     Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)

(a)  Rakorcab adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan atau bidang kepengurusan tertentu bersama unsur kepengurusan terkait dari PAC, PR dan atau PK untuk membahas pelaksanaan kegiatan atau program tertentu.

(b) Rakorcab dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang selama dibutuhkan.

g.    Rapat Pleno Bersama

(a)  Rapat Pleno Bersama adalah rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Cabang bersama dengan perwakilan organisasi lain yang setingkat (IPNU, GP Ansor,Fatayar NU dll) untuk membahas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara bersama (kerja sama) atau pembagian ruang gerak antar organisasi.

(b) Rapat Pleno Bersama dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang selama dibutuhkan.

h.    Transformasi dan sosialisasi setiap keputusan penting yang menyangkut organisasi, baik dari tingkat pusat, wilayah atau cabang, kepada jajaran kepengurusan yang berada di bawah koordinasi cabang (PAC,PR atau PK).

 

III.       BIDANG ADMINISTRASI

A.    Target

Terwujudnya tertib administrasi dan manajemen organisasi yang terpadu dan terarah untuk menunjang pelaksanaan program organisasi.

B.    Sasaran
1.    Pengurus IPNU   tingkat cabang, Anak Cabang, ranting dan komisariat.
2.    Seluruh kader IPNU 

Bentuk Program
1.    Meningkatkan penataan sistem administrasi di setiap tingkat kepengurusan
2.    Memfasilitasi penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IPNU

 

IV.       PENUTUP


Hal-hal yang belum diatur dalam Pola Pengembangan Organisasi ini diamanatkan kepada Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 untuk menetapkannya. Hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan PPOA sehubungan terjadinya perubahan struktur dan tata kerja pengurus juga diamanatkan kepada PC IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 untuk menyempurnakannya sesuai dengan hasil Konfercab

 

Ditetapkan di   :  ………………………

Pada tanggal   :  ………………………

 

 

PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI ORGANISASI

PC IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

Ketua

 

 

 

 

 

(................................)

Sekretaris

 

 

 

 

 

(...............................)

Anggota

 

 

 

 

 

(............................)

 




Share this

Related Posts

Previous
Next Post »