DRAFT MATERI SIDANG
KOMISI C
Tentang
GARIS BESAR PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR
NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH MASA KHIDMAT 2022-2024
I.
PENDAHULUAN
Program kerja adalah susunan daftar
keinginan yang dirancang untuk di laksanakan dalam satu periode kepengurusan.
Program kerja ini akan menjadi tolak ukur pencapaian kinerja sebuah
kepengurusan dalam organisasi. Program kerja harus dibuat secara terarah,
Sesuai kebutuhan (basic need), peka zaman dan tepat (muqtadhol hal) sebab
program kerja sebagai guidance atau pegangan (blue print) organisasi untuk
mencapai visi, misi serta tujuan organisasi. Sehingga tahapan Penyusunanya
harus diawali dengan kajian dan riset.
II.
GARIS BESAR PROGRAM
Berdasarkan analisis kekuatan dan
kelemahan yang dimiliki, peluang dan tantangan yang ada di luar, serta dengan
merujuk pada tiga bidang utama program IPNU, maka sebagai acuan untuk
perancangan program dasar IPNU dalam jangka waktu 2024-2026 adalah:
A. Arah
dan Sasaran Program Dasar
1. Penataan
Kelembagaan
Penataan kelembagaan ini ditujukan untuk menegaskan
identitas IPNU sebagai organisasi kekaderan yang berorientasi keterpelajaran
(baca: intelektualitas) dan mengembangkan manajemen organisasi yang rapi,
efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima)
kerangka program dasar, yaitu:
a) Menyusun
pembagian tugas dan fungsi pembinaan organisasi dari atas sampai ke bawah agar
tercapai sinergi dalam pencapaian organisasi
b) Mengembangkan
manajemen organisasi yang adaptif terhadap perubahan social dan mampu menjawab
tuntuan zaman
c) Mengembangkan
system manajerial dan evaluasi program yang dapat dijadikan standar penilaian
kinerja organisasi
d) Optimalisai
konsolidasi dan koordinasi antara berbagai level kepengurusan dengan
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
e) Merumuskan
strategi keberperanan dalam menjawab tantangan zaman sebagai salah satu wujud
tanggung jawab moral dan social IPNU dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan
2. Pengembangan
Sistem Kaderisasi
Pengembangan system kaderisasi ditujukan untuk
meningkatkan kadar intelektual kader dan pengembangan system pendidikan kritis
yang dapat mendorong lahirnya kesadaran kritis dalam memahami ajaran agama agar
dapat menjawab tantangan dan dinamika kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut
perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:
a) Mengembangkan
kurikulum pendidikan kader yang berorientasi pada tumbuhnya kesadaran kritis di
lingkungan IPNU
b) Menfasilitasi
terjadinya prose pembelajaran yang mampu mengoptimalkan aktualisasi potensi
anggota melalui pengembangan forum-forum pembelajaran alternative
a) Melakukan
diversifikasi model pelatihan yang dapat memenuhi kebutuhan (basic need) kelompok
sasaran dan berujung pada terciptanya out put kader yang berdedikasi dan
mempunyai militansi
b) Merumuskan
pola pembinaan kader dari masa berproses hingga pada akhir pengabdian di
organisasi, sehingga jalinan komunikasi antar generasi bias terfasilitasi
c) Mengembangkan
pola rekrutmen kader yang menjamin terjadinya peningkatan intelektualitas kader
di berbagai lini
d) Mempertegas
Guidance dan tindak lanjut ouput pelatihan pelatihan yang telah dilakukan.
3. Peningkatan
Partisipasi Dalam Pembangunan
Peningkatan partisipasi dalam pembangunan ditujukan
untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab social IPNU dalam kehidupan
kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis
san berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima)
kerangka program dasar, yaitu:
a) Melakukan
advokasi kebijakan pendidikan yang berpengaruh terhadap kehidupan kelompok
sasaran menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan
b) Menjalin
kerjasama dengan berbagai elemen yang mempunyai kesamaan visi dan concern
dengan tetap menjaga otonomi dan independensi organisasi
c) Melakukan
riset-riset yang ditujukan untuk mengkaji dampak sebuah kebijakan terhadap
kelompok sasaran
d) Melakukan
inovasi dan pengembangan pola-pola pendidikan alternative yang dapat memenuhi
kebutuhan kelompok sasaran
e) Merintis
program-program yang berorientasi pelayanan dengan meningkatkan kepekaan
terhadap berbagai situasi dan kondisi yang mempengaruhi kelompok sasaran
f)
Melaksanakan program-program yang dapat memberikan
kontribusi positif bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik
4. Strategi
Implementasi
Dalam pelaksanaan program dasar tersebut, perlu disusun
sebuah strategi implementasi yang bisa dioperasionalkan semua lini untuk
menciptakan sinergi dalam pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Strategi
implementasi yg dimaksud mencakup beberapa acuan kegiatan berikut :
a) Membuat
rumusan pola rekrutmen dan distribusi kader.
b) Melakukan
reorientasi program yang mengarah pada pelayanan kebutuhan kelompok sasaran
yang bernuansa pendidikan dan pemberdayaan serta bersifat partisipatif
c) Merintis
pembuatan modeling kegiatan dan pilot project yang bisa dikemas ulang dengan
tetap menghargai keragaman kondisi dan potensi daerah
d) Merumuskan
manajemen penggalian dana yang transparan dan akuntable untuk menjamin
ketersediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan
e) Menciptakan
system komunikasi pendamping selain system komunikasi formal yang sudah baku
untuk mendorong pelembagaan partisipasi anggota dalam proses berorganisasi
f)
Menciptakan system monitoring dan evaluasi yang dinamis
dan partisipatif
B.
Bentuk
Program
Bentuk program adalah penjabaran dari arah, tujuan
dan sasaran program Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2022-2024.
Secara umum, penjabaran tersebut dirumuskan dalam dua bentuk program sebagai
berikut:
1. Program Umum
Adalah program organisasi Pimpinan Cabang IPNU
Kabupaten Lampung Tengah yang secara operasional menjadi tugas dan kewajiban
serta hak kewenangan Departemen dalam kepengurusan Pimpinan Cabang masa khidmat
2024-2026. Karena itu, Program Umum Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung
Tengah ini disusun berdasarkan jumlah Departemen dalam kepengurusan Pimpinan
Cabang, sebagai berikut:
Departemen-Departemen :
1)
Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban
melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan
organisasi dan keanggotaan serta memiliki hak danwewenang mengusulkan kegiatan
yang berkaitan dengan pengembangan program bidang organisasi.
a. Mengupayakan
terciptanya kesamaan visi dan presepsi pimpinan Pimpinan Cabang IPNU- IPPNU Lampung
Tengah masa khidmat 2024-2026;
b. Menciptakan
dan mengembangkan sistem komunikasi dan koordinasi antara Pimpinan Cabang
dengan Pimpinan Anak Cabang sebagai landasan penyelenggaraan program Pimpinan
Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026;
c.
Menyempurnakan data base yang memuat besaran grade
dengan memanfaatkan media teknologi yang memungkinkan;
d. Menjabarkan
pola pengembangan organisasi Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026
ke dalam kerangka operasional kegiatan yang dapat memantapkan fungsi dan peran
organisasi;
e. Mengupayakan
semangat tertib administrasi dan mengapresiasi PAC /PR/PK yang berprestasi;
f.
Mengupayakan akreditasi tingkat kepemimpinan di wilayah
kerja IPNU Kabupaten Lampung Tengah.
2)
Departemen Pendidikan pengkaderan, dan pengembangan SDM
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban
melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan system
pengkaderan, baik kader pimpinan dan/atau kader fungsional, serta memiliki hak
dan wewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program
bidang kaderisasi.
a.
Meningkatkan kapasitas dan keterampilan fasilitator
pelatihan baik di tingkat Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Anak Cabang;
b.
Mengembangkan kurikulum dan model pelatihan dengan
sertifikasi terstandart dan terpadu dengan tetap mengedepankan semangat otonomi
daerah;
c.
Membentuk Tim Pelatih di tingkat Cabang dan pimpinan
Anak cabang yang berfungsi memfalitasi setiap pengkaderan di tingkat Pimpinan
Anak Cabang dan sebawahnya;
d.
Membuat standar ketuntasan pelatihan bagi Pimpinan Anak
Cabang yang melakukan pelatihan;
e.
Membuat Guidance untuk tindak lanjut pasca pelatihan;
f.
Mengupayakan terlaksananya Makesta di tingkat Pimpinan
Ranting dan Pimpinan Komisariat;
g.
Mengupayakan terlaksananya Lakmud & Diklatama di
tingkat Pimpinan Anak Cabang Ataupun Zona;
h.
Membuat pelatihan non formal pasca Makesta.
3)
Departemen Bidang Olahraga Seni dan Budaya
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban
melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan
potensi kader yang disesuaikan dengan minat dan bakat di bidang Olahraga, Seni
dan Budaya, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan yang
berkaitan dengan pengembangan program di bidang Olahraga, Seni dan Budaya.
a.
Membuat dan mengembangkan pola pengembangan bidang olah
raga seni dan budaya sebagai bagian dari proses pelestarian nilai luhur bangsa;
b.
Mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran kader dan
anggota IPNU terhadap pengembangan seni dan budaya sebagai pola membentuk
karakter masyarakat yang bermartabat dan berkarakter;
c.
Menciptakan dan mensosialisasikan Icon olahraga , seni
dan budaya yang sesuai dengan ciri khas dan karakteristik IPNU sebagai medan
magnet gerakan IPNU di tingkat grassroot.
4)
Departemen jaringan, komunikasi dan informatika
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban
melaksanakan program khusus dibidang Pers dan Penerbitan. Dalam
operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan
media massa dan media cetak. Lembaga ini memili hak dan kewenangan untuk
mensosialisasikan segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan
kelembagaan dan program kerja Organisasi IPNU se-Kabupaten Lampung Tengah,
serta bersama lembaga terkait di masing- masing tingkatan organisasi untuk
mengembangkan program lembaga pers dan penerbitan.
a. Melakukan penerbitan
e-koran, Pamflet, Ucapan, twibon atau sejenisnya;
b. Mengadakan
pelatihan jurnalistik;
c. Mengelola berita dan
issue pada media massa;
d. Mengelola offiicial
website dan media sosial;
e. Melakukan kerjasama
dengan pihak terkait.
5)
Corp Brigade
Pembangunan (CBP)
Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan
kewajiban melaksanakan program khusus di bidang pengembangan pendidikan
kepanduan dan relawan kemanusiaan. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran
dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan Departemen Humas dan Pengabdian Masyarakat serta Departemen Minat dan Bakat. Lembaga
ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengkhususkan serta bersama departemen
terkait melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang
pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan.
a. Mengembangkan
sikap disiplin dan kerelawanan di kalangan pelajar, pemuda, mahasiswa dan
santri untuk membentuk kader yang disiplin, cerdas, mandiri, berkepribadian;
b. Menumbuhkan
kepekaan kader dan anggota terhadap berbagai problematika sosial dan lingkungan
yang dihadapi masyarakat.
c. Sebagai
penguat dakwah kader di lembaga pendidikan dengan pelatihan model outbond dan
kepekaan pada lingkungan.
III. PENUTUP
Arah, tujuan,
sasaran dan bentuk program di atas masih bersifat global. Penjabaran dan
penerjemahannya ke dalam rumusan yang lebih terperinci dan operasional
diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah masa
khidmat 2022- 2024. Mekanisme penjabaran program dilaksanakan dengan mengacu
kepada pola pengembangan organisasi Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung
Tengah, sedangkan mekanisme evaluasi program dilaksanakan melalui:
1.
Konferensi Cabang XVIII Pimpinan Cabang IPNU
Kabupaten Lampung Tengah;
2.
Rapat Kerja Pengurus Cabang IPNU Kabupaten Lampung
Tengah 2024-2026;
3.
Rapat Pimpinan Cabang IPNU se-Kab. Lampung
Tengah;
4.
Rapat Kerja Pimpinan Cabang IPNU se-Kab. Lampung
Tengah; Berbagai forum konsolidasi dan koordinasi antara Pimpinan Cabang dengan
Pimpinan Anak Cabang
Ditetapkan
di :
Pada tanggal : …………………………..
…………………………..
PIMPINAN SIDANG PLENO
KOMISI PROGRAM KERJA IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH |
||
Ketua (………………………) |
Sekretaris (……………………) |
Anggota (……………………) |