IPNU IPPNU Lampung Tengah

IPNU IPPNU Lampung Tengah
IPNU IPPNU Lampung Tengah

DRAF SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA (C) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

DRAF SIDANG KOMISI PROGRAM KERJA (C) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

 







DRAFT MATERI SIDANG KOMISI C

Tentang

 

GARIS BESAR PROGRAM KERJA PIMPINAN CABANG

IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH MASA KHIDMAT 2022-2024

 

I.      PENDAHULUAN

Program kerja adalah susunan daftar keinginan yang dirancang untuk di laksanakan dalam satu periode kepengurusan. Program kerja ini akan menjadi tolak ukur pencapaian kinerja sebuah kepengurusan dalam organisasi. Program kerja harus dibuat secara terarah, Sesuai kebutuhan (basic need), peka zaman dan tepat (muqtadhol hal) sebab program kerja sebagai guidance atau pegangan (blue print) organisasi untuk mencapai visi, misi serta tujuan organisasi. Sehingga tahapan Penyusunanya harus diawali dengan kajian dan riset.

 

II.    GARIS BESAR PROGRAM

Berdasarkan analisis kekuatan dan kelemahan yang dimiliki, peluang dan tantangan yang ada di luar, serta dengan merujuk pada tiga bidang utama program IPNU, maka sebagai acuan untuk perancangan program dasar IPNU dalam jangka waktu 2024-2026 adalah:

 

A.  Arah dan Sasaran Program Dasar

1.  Penataan Kelembagaan

Penataan kelembagaan ini ditujukan untuk menegaskan identitas IPNU sebagai organisasi kekaderan yang berorientasi keterpelajaran (baca: intelektualitas) dan mengembangkan manajemen organisasi yang rapi, efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:

a)  Menyusun pembagian tugas dan fungsi pembinaan organisasi dari atas sampai ke bawah agar tercapai sinergi dalam pencapaian organisasi

b)  Mengembangkan manajemen organisasi yang adaptif terhadap perubahan social dan mampu menjawab tuntuan zaman

c)  Mengembangkan system manajerial dan evaluasi program yang dapat dijadikan standar penilaian kinerja organisasi

d)  Optimalisai konsolidasi dan koordinasi antara berbagai level kepengurusan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

e)  Merumuskan strategi keberperanan dalam menjawab tantangan zaman sebagai salah satu wujud tanggung jawab moral dan social IPNU dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan

 

2.  Pengembangan Sistem Kaderisasi

Pengembangan system kaderisasi ditujukan untuk meningkatkan kadar intelektual kader dan pengembangan system pendidikan kritis yang dapat mendorong lahirnya kesadaran kritis dalam memahami ajaran agama agar dapat menjawab tantangan dan dinamika kehidupan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:

a)  Mengembangkan kurikulum pendidikan kader yang berorientasi pada tumbuhnya kesadaran kritis di lingkungan IPNU

b)  Menfasilitasi terjadinya prose pembelajaran yang mampu mengoptimalkan aktualisasi potensi anggota melalui pengembangan forum-forum pembelajaran alternative

a)  Melakukan diversifikasi model pelatihan yang dapat memenuhi kebutuhan (basic need) kelompok sasaran dan berujung pada terciptanya out put kader yang berdedikasi dan mempunyai militansi

b)  Merumuskan pola pembinaan kader dari masa berproses hingga pada akhir pengabdian di organisasi, sehingga jalinan komunikasi antar generasi bias terfasilitasi

c)  Mengembangkan pola rekrutmen kader yang menjamin terjadinya peningkatan intelektualitas kader di berbagai lini

d)  Mempertegas Guidance dan tindak lanjut ouput pelatihan pelatihan yang telah dilakukan.

 

3.  Peningkatan Partisipasi Dalam Pembangunan

Peningkatan partisipasi dalam pembangunan ditujukan untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab social IPNU dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis san berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu:

a)  Melakukan advokasi kebijakan pendidikan yang berpengaruh terhadap kehidupan kelompok sasaran menuju ke arah yang lebih demokratis dan berkeadilan

b)  Menjalin kerjasama dengan berbagai elemen yang mempunyai kesamaan visi dan concern dengan tetap menjaga otonomi dan independensi organisasi

c)  Melakukan riset-riset yang ditujukan untuk mengkaji dampak sebuah kebijakan terhadap kelompok sasaran

d)  Melakukan inovasi dan pengembangan pola-pola pendidikan alternative yang dapat memenuhi kebutuhan kelompok sasaran

e)  Merintis program-program yang berorientasi pelayanan dengan meningkatkan kepekaan terhadap berbagai situasi dan kondisi yang mempengaruhi kelompok sasaran

f)   Melaksanakan program-program yang dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik

 

4.  Strategi Implementasi

Dalam pelaksanaan program dasar tersebut, perlu disusun sebuah strategi implementasi yang bisa dioperasionalkan semua lini untuk menciptakan sinergi dalam pencapaian tujuan-tujuan organisasi. Strategi implementasi yg dimaksud mencakup beberapa acuan kegiatan berikut :

a)  Membuat rumusan pola rekrutmen dan distribusi kader.

b)  Melakukan reorientasi program yang mengarah pada pelayanan kebutuhan kelompok sasaran yang bernuansa pendidikan dan pemberdayaan serta bersifat partisipatif

c)  Merintis pembuatan modeling kegiatan dan pilot project yang bisa dikemas ulang dengan tetap menghargai keragaman kondisi dan potensi daerah

d)  Merumuskan manajemen penggalian dana yang transparan dan akuntable untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan

e)  Menciptakan system komunikasi pendamping selain system komunikasi formal yang sudah baku untuk mendorong pelembagaan partisipasi anggota dalam proses berorganisasi

f)   Menciptakan system monitoring dan evaluasi yang dinamis dan partisipatif

 

B.     Bentuk Program

Bentuk program adalah penjabaran dari arah, tujuan dan sasaran program Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2022-2024. Secara umum, penjabaran tersebut dirumuskan dalam dua bentuk program sebagai berikut:

 

1.  Program Umum

Adalah program organisasi Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah yang secara operasional menjadi tugas dan kewajiban serta hak kewenangan Departemen dalam kepengurusan Pimpinan Cabang masa khidmat 2024-2026. Karena itu, Program Umum Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah ini disusun berdasarkan jumlah Departemen dalam kepengurusan Pimpinan Cabang, sebagai berikut:

 

Departemen-Departemen :

 

1)    Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan organisasi dan keanggotaan serta memiliki hak danwewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang organisasi.

a.  Mengupayakan terciptanya kesamaan visi dan presepsi pimpinan Pimpinan Cabang IPNU- IPPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026;

b.  Menciptakan dan mengembangkan sistem komunikasi dan koordinasi antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang sebagai landasan penyelenggaraan program Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026;

c.   Menyempurnakan data base yang memuat besaran grade dengan memanfaatkan media teknologi yang memungkinkan;

d.  Menjabarkan pola pengembangan organisasi Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 ke dalam kerangka operasional kegiatan yang dapat memantapkan fungsi dan peran organisasi;

e.  Mengupayakan semangat tertib administrasi dan mengapresiasi PAC /PR/PK yang berprestasi;

f.   Mengupayakan akreditasi tingkat kepemimpinan di wilayah kerja IPNU Kabupaten Lampung Tengah.

 

2)    Departemen Pendidikan pengkaderan, dan pengembangan SDM

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan system pengkaderan, baik kader pimpinan dan/atau kader fungsional, serta memiliki hak dan wewenang mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang kaderisasi.

a.    Meningkatkan kapasitas dan keterampilan fasilitator pelatihan baik di tingkat Pimpinan Cabang maupun Pimpinan Anak Cabang;

b.    Mengembangkan kurikulum dan model pelatihan dengan sertifikasi terstandart dan terpadu dengan tetap mengedepankan semangat otonomi daerah;

c.    Membentuk Tim Pelatih di tingkat Cabang dan pimpinan Anak cabang yang berfungsi memfalitasi setiap pengkaderan di tingkat Pimpinan Anak Cabang dan sebawahnya;

d.    Membuat standar ketuntasan pelatihan bagi Pimpinan Anak Cabang yang melakukan pelatihan;

e.    Membuat Guidance untuk tindak lanjut pasca pelatihan;

f.     Mengupayakan terlaksananya Makesta di tingkat Pimpinan Ranting dan Pimpinan Komisariat;

g.    Mengupayakan terlaksananya Lakmud & Diklatama di tingkat Pimpinan Anak Cabang Ataupun Zona;

h.    Membuat pelatihan non formal pasca Makesta.

 

3)    Departemen Bidang Olahraga Seni dan Budaya

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan operasionalisasi program yang berkaitan dengan pengembangan potensi kader yang disesuaikan dengan minat dan bakat di bidang Olahraga, Seni dan Budaya, serta memiliki hak dan kewenangan mengusulkan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program di bidang Olahraga, Seni dan Budaya.

 

a.    Membuat dan mengembangkan pola pengembangan bidang olah raga seni dan budaya sebagai bagian dari proses pelestarian nilai luhur bangsa;

b.    Mendorong tumbuh dan berkembangnya kesadaran kader dan anggota IPNU terhadap pengembangan seni dan budaya sebagai pola membentuk karakter masyarakat yang bermartabat dan berkarakter;

c.    Menciptakan dan mensosialisasikan Icon olahraga , seni dan budaya yang sesuai dengan ciri khas dan karakteristik IPNU sebagai medan magnet gerakan IPNU di tingkat grassroot.

4)    Departemen jaringan, komunikasi dan informatika

Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus dibidang Pers dan Penerbitan. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan media massa dan media cetak. Lembaga ini memili hak dan kewenangan untuk mensosialisasikan segala informasi yang berkaitan dengan perkembangan kelembagaan dan program kerja Organisasi IPNU se-Kabupaten Lampung Tengah, serta bersama lembaga terkait di masing- masing tingkatan organisasi untuk mengembangkan program lembaga pers dan penerbitan.

a. Melakukan penerbitan e-koran, Pamflet, Ucapan, twibon atau sejenisnya;

b.                                                                            Mengadakan pelatihan jurnalistik;

c. Mengelola berita dan issue pada media massa;

d. Mengelola offiicial website dan media sosial;

e. Melakukan kerjasama dengan pihak terkait.

 

5)    Corp Brigade Pembangunan (CBP)

            Adalah perangkat organisasi yang memiliki tugas dan kewajiban melaksanakan program khusus di bidang pengembangan pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan. Dalam operasionalisasi kegiatannya, peran dan fungsi lembaga ini berkaitan dengan Departemen Humas     dan Pengabdian       Masyarakat    serta Departemen Minat dan Bakat. Lembaga ini memiliki hak dan kewenangan untuk mengkhususkan serta bersama departemen terkait melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan program bidang pendidikan kepanduan dan relawan kemanusiaan.

 

a.    Mengembangkan sikap disiplin dan kerelawanan di kalangan pelajar, pemuda, mahasiswa dan santri untuk membentuk kader yang disiplin, cerdas, mandiri, berkepribadian;

b.    Menumbuhkan kepekaan kader dan anggota terhadap berbagai problematika sosial dan lingkungan yang dihadapi masyarakat.

c.    Sebagai penguat dakwah kader di lembaga pendidikan dengan pelatihan model outbond dan kepekaan pada lingkungan.

III. PENUTUP

Arah, tujuan, sasaran dan bentuk program di atas masih bersifat global. Penjabaran dan penerjemahannya ke dalam rumusan yang lebih terperinci dan operasional diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah masa khidmat 2022- 2024. Mekanisme penjabaran program dilaksanakan dengan mengacu kepada pola pengembangan organisasi Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan mekanisme evaluasi program dilaksanakan melalui:

1.     Konferensi Cabang XVIII Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah;

2.     Rapat Kerja Pengurus Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah 2024-2026;

3.     Rapat Pimpinan Cabang IPNU se-Kab. Lampung Tengah;

4.     Rapat Kerja Pimpinan Cabang IPNU se-Kab. Lampung Tengah; Berbagai forum konsolidasi dan koordinasi antara Pimpinan Cabang dengan Pimpinan Anak Cabang

 

            Ditetapkan di   :  

Pada tanggal   :  …………………………..
 
                   …………………………..

 

PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI PROGRAM KERJA

IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

Ketua

 

 

 

 

(………………………)

Sekretaris

 

 

 

 

(……………………)

Anggota

 

 

 

 

(……………………)

 


DRAF SIDANG KOMISI REKOENDASI (B) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

 




Draf sidang Rekomendasi (B) Konfercab IPNU-XVIII Lampung Tengah 2024




MATERI SIDANG KOMISI B

tentang

REKOMENDASI

         I.    PENDAHULUAN

Tepat pada tahun 2024 ini, masa khidmat Kepengurusan Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Lampung Tengah periode 2022-2024 telah selesai ditempuh. Tentu dengan pernak pernik kesuksesan dan kegagalan sebagai sebuah keniscayaan dalam mengemban amanah organisasi. Namun demikian, jejak historis proses pengabdian harus tetap dipahat untuk dijadikan cermin perbaikan ke depan. Yang telah baik sepatutnya ditingkatkan, dan yang masih menyisakan kegagalan perlu dievaluasi untuk membuat jalan buntu agar tak terjadi hal serupa dikemudian hari.Capaian yang sudah direalisasikan selama dua tahun terakhir, diakui atau tidak telah banyak membuat stigma IPNU di kalangan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah semakin positif. Hal ini dikarenakan banyak kegiatan-kegiatanya yang langsung menyentuh pada kebutuhan pelajar dan masyarakat saat ini. Misalnya, kaderisasi, diklat atau pelatihan- pelatihan tentang keahlian keorganisasian serta yang lain.Akan tetapi, tetap disadari bahwa berbagai macam kekurangan baik dari aspek eksternal maupun internal organisasi banyak yang masih belum tersentuh, hal ini tentunya berkonsekuensi pada upaya perbaikan kedepan yang lebih baik bagi kepengurusan PC IPNU Kabupaten Lampung Tengah selanjutnya. Untuk itulah, dalam rangka memperbaiki, mengembangkan serta menata organisasi lebih baik ke depan, diperlukan sebuah draf rancangan isu-isu rekomendatif sebagai acuan program kerja, serta kegiatan-kegiatan IPNU Kabupaten Lampung Tengah untuk selanjutnya diharapkan dapat dilaksanakan untuk merespon tantangan-tantangan yang ada.

 

 

       II.    REKOMENDASI INTERNAL

1.    Penataan kelembagaan

Penataan kelembagaan ini ditujukan untuk menata internal organisasi agar lebih tertata, rapi dan sistematis. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perlu dilakukan 5 (lima) perencanaan aksi (action plan), yaitu:

a. Mendorong sekaligus memfasilitasi pembentukan majelis alumni di kepengurusan anak cabang yang belum terbentuk Majlis Alumni (MA), serta memberikan arahan-arahan teknis bagi PAC yang sudah ada. MA yang berguna sebagai pengarah untuk mengembangkan IPNU di Anak Cabang.

b. Mengembangkan sistem manajerial dan evaluasi program yang dapat dijadikan standar penilaian kinerja organisasi:

1) Menyerukan kepada seluruh level kepengurusan IPNU untuk merumuskan Standart Operasional Pelaksanaan Program (SOPP) dalam mengelola setiap kegiatan

2) Menyerukan kepada seluruh level kepengurusan IPNU untuk merumuskan model pelaporan yang lebih akuntable dan trasparan

3) Merumuskan manajemen penggalian dana yang transparan dan akuntable untuk menjamin ketersediaan dana bagi pelaksanaan kegiatan

c. Mengoptimalisasikan kinerja organisasi di berbagai level kepengurusan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (IPTEK)

d. Merumuskan strategi keberperanan dalam menjawab tantangan zaman sebagai salah satu wujud tanggung jawab moral dan social IPNU dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan

1) Mendorong kepekaan terhadap isu-isu kekinian, terutama di bidang pendidikan dan keterpelajaran.

2) Mendorong kepekaan terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berdampak langsung ataupun tidak langsung pada komunitas kelompok dampingan (pemuda, pelajar, santri, mahasiswa)

 

f.  Membentuk waka Dakwah PC IPNU Kab Lampung Tengah

 

2.    Pengembangan Sistem Kaderisasi

Pengembangan sistem kaderisasi ditujukan untuk meningkatkan intelektual dan kapasitas keorganisasian kader, serta pengembangan sistem kaderisasi yang berkesinambungan dan terstrandarisasi. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu dilakukan 5 (lima) kerangka program dasar, yaitu :

di lingkungan IPNU:

1) Mendorong PC IPNU Kabupaten Lampung Tengah untuk merumuskan Pedoman Pengkaderan sekaligus silabus dan handout materi di setiap jenjang pengkaderan formal.

2) Merintis pembuatan modeling pengkaderan dan pilot project yang bisa dikemas ulang dengan tetap menghargai keragaman kondisi dan potensi daerah.

3) Menyerukan kepada seluruh Pimpinan Anak Cabang untuk membuat pilot project Pimpinan Komisariat Pesantren, Madrasah/Sekolah baik negeri maupun swasta

4) Mendorong PC IPNU Kab Lampung Tengah untuk mengadakan program bermasyarakat di pengurus PAC, PK, PR.

b. Mendorong PC IPNU untuk mengawal PK IPNU se Kabupaten Lampung Tengah dalam membentuk formulasi standart kaderisasi IPNU khusus komisariat berikut pola pengembangannya di sekolah dan pondok pesantren.

c. Melakukan penganekaragaman model pelatihan yang dapat memenuhi kebutuhan dasar (basic need) kelompok sasaran dan berujung pada terciptanya out put kader yang berdedikasi dan mempunyai militansi.

1) Mendorong pengembangan model pelatihan yang relevan dan sesuai perkembangan zaman dalam menjawab kebutuhan basic need anggota di seluruh level kepengurusan IPNU

2) Mendorong terciptanya tim trainer yang terkordinasi di seluruh level kepengurusan yang mampu mengelola pelatihan secara optimal guna tercapainya tujuan organisasi ke depan

d. Merumuskan pola pembinaan kader dari masa pasca pelatihan, sehingga jalinan komunikasi antar generasi bisa terfasilitasi:

1) Mendorong terbentuknya tim pendamping dalam mengelola dan mengembangkan pola perawatan kader di seluruh level kepengurusan.

2) Mendorong teciptanya pola distribusi kader yang terarah dan terpantau guna menfasilitasi jalinan komunikasi antar generasi.

3) Mendorong terciptanya sinergitas antara banom dan lembaga dalam NU guna terwujudnya sistem distribusi kader yang yang efektif.

4) Mendorong terciptanya pengembangan sistem monitoring ber-database terkait perkembangan kader di seluruh level kepengursan yang terarah dan terpantau guna merumuskan treatment/model pendampingannya

e.   Mengembangkan pola rekrutmen kader yang persuasif, kreatif dan strategis.

1) Melakukan pemetaan terhadap kondisi pengkaderan di seluruh level pimpinan yang terukur dan terkordiansi.

2) Mendorong terwujudnya pola rekruitmen kader di seluruh level kepengurusan yang berbasis pada peremajaan kader berkualitas.

f.  Mengawal pengembangan PAC, PK dan PR IPNU di Kab Lampung Tengah

 

3.    Sinergitas dengan Badan Otonom, Lembaga NU Lainnya

Dalam upaya mensinergikan perjuangan, misi, dan program NU, IPNU perlu mempererat kejasama dan jalinan koordinasi yang baik dengan badan otonom, lembaga, dan lajnah di lingkungan NU. Dalam kegiatan ini perlu untuk memperjelas pula posisi IPNU di semua tingkatan agar tidak terjadi tumpang-tindih kegiatan dan bidang garapan dengan organ-organ lain di tubuh NU. Berkenaan dengan urgensi penguatan dan pengeambangan organisasi, maka Konfercab XVIII IPNU Kabupaten Lampung Tengah kali ini merekomendasikan beberapa hal berikut :

1) Mendorong pelaksanaan Nota Kesepakatan (MOU) Kab. Lampung Tengah antara PC IPNU kabupaten Lampung Tengah dengan PC Lemabaga Pendidikan Ma’arif NU Kab Lampung Tengah tentang kewajiban pendirian Pimpinan Komisariat di Sekolah yang bernaung di bawah Lembaga Pendidikan Ma’arif NU. Kemudian ditindak lanjuti dengan kewajiban pemakaian attribute IPNU di sekolah/ madrasah Lemabaga Pendidikan Ma’arif Kab Lampung Tengah.

2) Mendorong penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) Kab. Lampung Tengah antara PC IPNU Kab. Lampung Tengah dengan Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) Kab Lampung Tengah tentang upaya pendirian Pimpinan Komisariat di pesantren yang bernaung di bawah RMI Kab Lampung Tengah.

3) Mendorong tersusunya Juklak dan Juknis yang dibuat bersama (PC IPNU-IPPNU Kab. Lampung Tengah dan LP Ma’arif Kab.Lampung Tengah) dalam kerangka pengembangan komisariat ditingkat sekolah umum dan dibawah naungan LP Ma’arif Kab. Lampung Tengah, terkhusus ketika masuk pada agenda MOP/MPLS/MATSAMA.

5) Mengawal pengembangan PAC, PK dan PR.

 

     III.    REKOMENDASI EKSTERNAL

Konfercab XVIII IPNU Kabupaten Lampung Tengah kali ini berupaya merumuskan peningkatan partisipasi dalam pembangunan pendidikan ditujukan untuk menunjukkan komitmen dan tanggung jawab sosial IPNU dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan menuju terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu kerangka program dasar, yaitu:

1.    Melakukan advokasi kebijakan pendidikan yang berpengaruh terhadap kehidupan kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

2.    Mendorong pembentukan forum lintas elemen yang bertujuan menguatkan gerakan dalam merespon permasalahan sosial kekinian (Ekonomi, Moral dan Budaya)

3.    Melakukan riset-riset yang ditujukan untuk mengkaji dampak sebuah kebijakan terhadap kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

4.    Mendorong pembetukan tim riset terhadap kebijakan-kebijakan publik yang berdampak langsung ataupun tidak langsung pada komunitas kelompok dampingan (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa) dengan melibatkan jalinan kerjasama lintas elemen

5.    Melakukan inovasi dan pengembangan pola-pola pendidikan alternative yang dapat memenuhi kebutuhan kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

6.    Mendorong pembentukan komunitas belajar alternative (luar sekolah) guna memberikan pendampingan intens utnuk memananmkan kesadaran kritis serta kemandirian terhadap kelompok sasaran (remaja)

7.    Melaksanakan program-program yang dapat memberikan kontribusi positif bagi terciptanya tata pemerintahan yang baik

8.    Mendorong terwujudnya program-program penyadaran terhadap hak-hak ekonomi, politik, sosial, budaya guna terbentuknya komunitas civil sosiety yang dapat memberikan control terhadap pemerintah

9.    Penolakan terhadap tayangan televisi dan media sosial yang tidak mendidik.

10. Membentengi pelajar dari ancaman NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif), Pornografi, dan pornoaksi

11. Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam menunjang dunia pendidikan dan kepelajaran

12. Menjaga dan mempertahankan netralitas organisasi dalam moment PILEG/PILPRES.

13. Mendorong pembentukan komunitas literasi/ forum lintas Elemen yang bertujuan untuk pengembangan dan peningkatan gerakan literasi terhadap kelompok sasaran (pemuda, pelajar, santri dan mahasiswa)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di  :  

Pada tanggal   :  …………………………..

                    ..………….……………..

 

 

PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI REKOMENDASI

PC IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

Ketua

 

 

 

 

 

(………………)

Sekretaris

 

 

 

 

 

(………………)

Anggota

 

 

 

 

 

(……..………)

 





DRAF SIDANG KOMISI ORGANISASI (A) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"

 


DRAF SIDANG KOMISI ORGANISASI (A) "KONFERCAB IPNU-XVIII LAMPUNG TENGAH 2024"






DRAFT MATERI SIDANG KOMISI A
BIDANG ORGANISASI DAN ADMINISTRASI

 

I.          PENDAHULUAN

 

Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) adalah Badan Otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang mengemban amanat pengkaderan. IPNU   merupakan wadah berhimpun, wadah berkomunikasi, media aktualisasi dan kaderisasi pelajar NU. Selain itu, IPNU   juga merupakan bagian integral dan tak terpisahkan dari generasi muda Indonesia yang bidang garapannya difokuskan pada pembinaan dan pengembangan remaja, terutama pelajar, pemuda, santri dan mahasiswa.

 

Komitmen kader-kader IPNU   untuk mengembalikan basis perjuangan IPNU   pada pelajar dan santri (Kongres XIII IPPNU   di Surabaya) memerlukan follow up dan action plan yang komprehenshif dan sinergis di jajaran kader-kader IPNU. Hal ini penting agar jargon “kembali ke pelajar” tidak sekedar tekstual, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkrit dan optimal.

 

II.          BIDANG ORGANISASI

A.    Target:

Terwujudnya konsolidasi dan sinergitas organisasi dari tingkatan cabang sampai ranting dan komisariat, mencakup pemantapan struktur dan keorganisasian.

B.    Sasaran:
Struktur kepengurusan IPNU   di tingkat cabang, Anak Cabang
serta ranting dan komisariat,

C.    Bentuk Program

1.    Pemantapan Struktur Organisasi:

Susunan Pengurus PC IPNU  Kabupaten Lampung Tengah adalah sebagai berikut:

§  Pengurus Harian (PH):

§  Ketua

-    Wakil Ketua Bidang Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Wakil Ketua Bidang
Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM.
-    Wakil Ketua Bidang
Budaya dan Olahraga

-    Wakil Ketua Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan Serta 

-    Bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika

§  Sekretaris
-    Wakil Sekretaris Bidang
Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Wakil Sekretaris Bidang
Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan

SDM
-    Wakil Sekretaris Bidang
Budaya dan Olahraga

-    Wakil Sekretaris Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan

Serta bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika

§  Bendahara
-    Wakil Bendahara Bidang
Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Wakil Bendahara Bidang
Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan

SDM
-    Wakil Bendahara Bidang
Budaya dan Olahraga

-    Wakil Bendahara Bidang Hubungan Pesantren dan Sosial Kemasyarakatan

Serta bidang Jaringan Komunikasi, dan Informatika

§  Departemen-departemen:
-   Departemen Pengembangan Organisasi dan Komisariat
-    Departemen Pendidikan, Pengkaderan, dan Pengembangan SDM
-    Departemen Budaya dan Olahraga
-    Departemen HubunganPesantren dan SosialKemasyarakatan

-    Departemen Seni Budaya, Olahraga

-    Departemen Jaringan, Komunikasi, Dan Informatika

§  Lembaga-lembaga:
-    Lembaga Corp Brigade Pembangunan (CBP)
-    Lembaga Penelitian dan Pengembangan
-    Lembaga Konseling Pelajar

 

2.    Konsolidasi Organisasi

a.    Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

a)   Rakercab adalah forum yang berfungsi menyatukan aspirasi, pendapat atau

     gagasan untuk menetapkan Program Kerja cabang selama setahun ke depan.

a)    Rakercab dihadiri oleh seluruh pengurus Pimpinan Cabang dan utusan Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting, Pimpinan Komisariat se-lampung tengah

b)   Rakercab dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang setiap satu tahun sekali

b.    Rapat Harian Cabang

(a)  Rapat Harian Cabang adalah rapat yang diikuti oleh semua Pengurus Harian (PH) Cabang untuk membahas hal-hal yang bersifat rutin, penting/mendesak, atau persiapan materi untuk Rapat Pleno, Rapat Pleno Paripurna, Rapat Pimpinan, Rapat Koordinasi dan Rapat Gabungan.

(b) Rapat Harian Cabang dapat dijadikan sebagai pedoman pengambilan kebijakan taktis-strategis organisasi yang bersifat internal.

(c)  Rapat Harian Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal sebulan sekali.

c.    Rapat Pleno Cabang

(a)  Rapat Pleno Cabang adalah rapat yang diikuti oleh seluruh PH dan Departemen-departemen untuk membahas hal-hal yang bersifat penting untuk diketahui oleh unsur-unsur departemen.

(b) Rapat Pleno Cabang dapat diadakan secara khusus untuk membahas penguatan organisasi (Resuffle pengurus), perubahan departemen, serta kebijakan taktis-strategis organisasi yang bersifat eksternal.

(c)  Rapat Pleno Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal tiga bulan sekali.

d.    Rapat Pleno Paripurna Cabang 

(a)  Rapat Pleno Paripurna Cabang adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh fungsionaris kepengurusan cabang (Harian, Departemen, Lembaga, dan Dewan Pembina) untuk membahas hal-hal yang bersifat penting, perencanaan dan pelaksanaan program lintas sektoral, serta sumbang saran dan pendapat dari Dewan Pembina.

(b) Rapat Pleno Paripurna Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal enam bulan sekali.

e.    Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab)

(a)  Rapimcab adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang bersama Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Ranting se-Kabupaten Lampung  Tengah untuk membahas hal-hal prinsip organisasi sebagai usulan/rekomendasi bagi Pimpinan Cabang.

(b) Rapimcab dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang minimal satu tahun sekali.

f.     Rapat Koordinasi Cabang (Rakorcab)

(a)  Rakorcab adalah rapat yang dihadiri oleh Pimpinan Cabang dan atau bidang kepengurusan tertentu bersama unsur kepengurusan terkait dari PAC, PR dan atau PK untuk membahas pelaksanaan kegiatan atau program tertentu.

(b) Rakorcab dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang selama dibutuhkan.

g.    Rapat Pleno Bersama

(a)  Rapat Pleno Bersama adalah rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pimpinan Cabang bersama dengan perwakilan organisasi lain yang setingkat (IPNU, GP Ansor,Fatayar NU dll) untuk membahas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara bersama (kerja sama) atau pembagian ruang gerak antar organisasi.

(b) Rapat Pleno Bersama dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang selama dibutuhkan.

h.    Transformasi dan sosialisasi setiap keputusan penting yang menyangkut organisasi, baik dari tingkat pusat, wilayah atau cabang, kepada jajaran kepengurusan yang berada di bawah koordinasi cabang (PAC,PR atau PK).

 

III.       BIDANG ADMINISTRASI

A.    Target

Terwujudnya tertib administrasi dan manajemen organisasi yang terpadu dan terarah untuk menunjang pelaksanaan program organisasi.

B.    Sasaran
1.    Pengurus IPNU   tingkat cabang, Anak Cabang, ranting dan komisariat.
2.    Seluruh kader IPNU 

Bentuk Program
1.    Meningkatkan penataan sistem administrasi di setiap tingkat kepengurusan
2.    Memfasilitasi penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) IPNU

 

IV.       PENUTUP


Hal-hal yang belum diatur dalam Pola Pengembangan Organisasi ini diamanatkan kepada Pimpinan Cabang IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 untuk menetapkannya. Hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan PPOA sehubungan terjadinya perubahan struktur dan tata kerja pengurus juga diamanatkan kepada PC IPNU Lampung Tengah masa khidmat 2024-2026 untuk menyempurnakannya sesuai dengan hasil Konfercab

 

Ditetapkan di   :  ………………………

Pada tanggal   :  ………………………

 

 

PIMPINAN SIDANG PLENO KOMISI ORGANISASI

PC IPNU KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

 

Ketua

 

 

 

 

 

(................................)

Sekretaris

 

 

 

 

 

(...............................)

Anggota

 

 

 

 

 

(............................)